MADIUN, KOMPAS.com — Kabar gembira buat para tenaga kerja Indonesia. Pasalnya, pada tahun 2010, pemerintah menggratiskan biaya pembuatan paspor.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan hal ini saat meresmikan Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sabtu (23/1/2010).
Namun, Patrialis mengatakan bahwa pembebasan biaya pembuatan paspor ini khusus untuk mereka yang baru pertama kali menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Sementara itu, bagi yang sudah pernah bekerja di luar negeri, mereka masih diharuskan membayar.
"Pembebasan biaya pembuatan paspor ini untuk meringankan masyarakat. Masyarakat tidak perlu lagi menjual hewan ternaknya untuk membuat paspor seperti yang terjadi sebelumnya," kata Patrialis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.