Padahal, batas akhir yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah 1 Desember 2009. Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tercatat paling tertib dalam menyerahkan laporan kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tercatat yang paling tidak berdisiplin melapor. Demikian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diungkapkan Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Senin (18/1/2010). Dalam laporan LHKPN tersebut, hanya lima dari 57 anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera periode 2009-2014 yang be- Sedangkan dari Fraksi PDI-P, baru tiga dari 94 anggota yang sudah melaporkan. Artinya, anggota F-PDIP yang sudah melapor baru 3,19 persen. Setelah PKS, fraksi yang termasuk rajin menyerahkan Jasin mengimbau agar pejabat yang belum menyerahkan laporan kekayaan segera menyampaikannya kepada KPK. ”Sebab, beliau-beliau adalah kepercayaan rakyat,” kata Jasin. Anggota Dewan Perwakilan Daerah sedikit lebih baik dibandingkan yang berasal dari partai. Dari 132 anggotanya, 91 orang sudah melaporkan kekayaan yang berarti sekitar 68,94 persen. Berbeda dengan anggota Dewan, semua anggota Kabinet Indonesia Bersatu II sudah memenuhi kewajiban LHKPN. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga abai terhadap hal ini, terbukti dari sembilan pejabat lembaga itu baru satu yang sudah melapor.