JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis-majelis agama Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa perusakan gereja-gereja yang kerap terjadi di Malaysia setelah putusan Pengadilan Tinggi Malaysia memperbolehkan penggunaan kata "Allah" pada koran Katolik, 31 Desember 2009.
Kecaman ini disampaikan Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendi Yusuf saat jumpa pers Seruan Majelis-majelis Agama Indonesia di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2010).
Majelis-majelis agama di Indonesia menyampaikan seruan agar masyarakat Malaysia tidak menggunakan cara anarki, seperti membakar gereja, dalam bentuk protes terhadap keputusan pengadilan tinggi. "Penyelesaian harus ditempuh lewat jalur hukum formal, dengan cara pengajuan banding," ujar Slamet.
Disampaikan pula, majelis-majelis agama di Indonesia mengimbau kepada seluruh umat beragama, khususnya umat Islam dan Kristen di Malaysia, agar menahan diri dari tindakan anarki.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada umat agama di Indonesia karena kejadian di Malaysia juga bisa terjadi di Indonesia. Terakhir, disampaikan bahwa perlunya dikembangkan dialog teologis antara pimpinan dan umat beragama untuk membangun pengertian di antara sesama umat beragama.

