JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Marzuki Alie mendukung proses hukum terhadap Ahmad Laode Kamaluddin (30), peneriak "Boediono Maling" ketika mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa Pansus Hak Angket Kasus Bank Century, Selasa (12/1/2010) di DPR.
"Kalau itu dinilai pelecehan, ya diproses saja," ujar Marzuki.
Dia mengatakan, dirinya tidak hafal pasal peraturan perundangan yang dapat dikenai kepada Ahmad, aktivis organisasi kepemudaan Kapak. Pendapat ini berbeda dengan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso.
Menurut mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini, Ahmad sebaiknya periksa dan kemudian dilepaskan. Tidak perlu ditahan karena secara psikologi politik, penahanan dapat merugikan citra aparat penegak hukum," ujar Priyo.
Saat ini, Ahmad tengah berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Sebelum dibawa ke Polda, Ahmad sempat diperiksa di pos pengamanan DPR/MPR/DPD selama kurang lebih 30 menit.

