Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 13:53 WIB
Marzuki Alie Dukung Proses Hukum Peneriak "Maling"
Hindra Liauw | hertanto | Selasa, 12 Januari 2010 | 18:00 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Kawalan ketat petugas Pengamanan Dalam DPR, polisi dan Pasukan Pengamanan Presiden terhadap Kamal, aktivis Kapak, sampai ke luar Gedung DPR, Selasa (12/1/2010). Kamal dibawa dengan paksa keluar ruang Pansus karena meneriaki Boediono 'Maling'.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Marzuki Alie mendukung proses hukum terhadap Ahmad Laode Kamaluddin (30), peneriak "Boediono Maling" ketika mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa Pansus Hak Angket Kasus Bank Century, Selasa (12/1/2010) di DPR.

"Kalau itu dinilai pelecehan, ya diproses saja," ujar Marzuki.

Dia mengatakan, dirinya tidak hafal pasal peraturan perundangan yang dapat dikenai kepada Ahmad, aktivis organisasi kepemudaan Kapak. Pendapat ini berbeda dengan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso.

Menurut mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini, Ahmad sebaiknya periksa dan kemudian dilepaskan. Tidak perlu ditahan karena secara psikologi politik, penahanan dapat merugikan citra aparat penegak hukum," ujar Priyo.

Saat ini, Ahmad tengah berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Sebelum dibawa ke Polda, Ahmad sempat diperiksa di pos pengamanan DPR/MPR/DPD selama kurang lebih 30 menit.

Advertorial
»