JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Boediono tidak mengomentari pertanyaan-pertanyaan Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century terkait sah atau tidaknya kelembagaan Komite Koordinasi (KK). Berulang kali pertanyaan itu dilemparkan oleh anggota Pansus dari sejumlah fraksi, tetapi dijawab sama oleh mantan Gubernur Bank Indonesia ini.
"Saya tidak bisa menjawabnya Pak. Silakan diserahkan kajiannya kepada ahli hukum," ujar Boediono di depan Pansus, Selasa (12/1/2010).
Misalnya saja, pertanyaan dari Anggota Pansus Agus Hermanto dari Fraksi Demokrat. Agus awalnya menanyakan perbedaan antara KK dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Merespons pertanyaan tersebut, Boediono menjawab bahwa KK menurut UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatur penanganan bank gagal setelah KSSK memutuskan berdampak sistemik.
Pernyataan serupa tentang sah atau tidaknya KK juga dilemparkan oleh Anggota Pansus Ruhut Sitompul. Menurut Ruhut, keputusan KK dinilai legal, tetapi KK sendiri pembentukannya diragukan.
"Status keberadaan KK bahwa itu adalah KK sebagaimana dimaksud dalam UU LPS. Memang sudah menjadi wadah keberadaannya sehingga penanganan pada saat itu termasuk penyetoran PMS setelah itu sah-sah saja," tutur Boediono.
Pertanyaan senada lainnya dilemparkan oleh Ade Komaruddin dari Fraksi Golkar. Menurut Ade, bentuk kelembagaan KK sama sekali belum ada dan hanya seperti amanah menurut UU LPS. Sekali lagi, Boediono menjawab sama. "Ini perlu diuji oleh ahli hukum. Saya tak memberikan komentar apa pun," tandas Boediono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.