JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Susno Duaji, Johnny Situwanda, mempertanyakan standarisasi pengamanan untuk seorang perwira tinggi seperti Susno terkait ancaman pembunuhan yang diterima Susno.
Hal tersebut disampaikan Johnny saat mencabut gugatan terhadap Bambang Widodo Umar di Kantor Kepolisian Resort Jakarta Pusat, Senin (11/1/2009). Menurut Johnny, pihaknya tidak seharusnya melapor kepada Polri mengenai ancaman tersebut.
"Apa gunanya quick response yang diluncurkan waktu itu? Apa tidak ada standarisasi pengamanan untuk Pati? Dia (Susno) bintang tiga loh. Sekarang sebetulnya laporan itu kan tidak perlu, polisi sudah tahu, kenapa tidak lakukan?" kata Johnny.
Komjen Susno Duaji dikabarkan mendapat ancaman pembunuhan terhadap dirinya dan keluarganya melalui SMS yang dikirim entah oleh siapa. Menurut Johnny, keluarga Susno saat ini telah diungsikan sementara Susno sendiri masih tetap tinggal di kediamannya di Cinere, Depok.
"Pak Susno takutlah, siapa yang enggak takut diancam? sampai anak-cucunya, istrinya. Dia sudah enggak ada sopir, enggak ada ajudan, siapa yang mau jaga?" kata Johnny.

