JAKARTA, KOMPAS.com — Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR, Rabu (6/1/2010), memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maman H Somantri, mantan Direktur Pengawasan BI Rusli Simanjuntak, dan mantan Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim selama sehari penuh.
Hari Kamis (7/1/2010), giliran lima "pion gajah" BI lainnya yang akan diperiksa. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Moneter BI Budi Mulya, mantan Direktur DPNP BI Muliaman Hadad, mantan Direktur Pengawasan BI Zainal Abidin, mantan Direktur Penelitian Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah, dan mantan Ketua Tim Pengawasan Bank I Heru Kristiana.
Dua nama pertama didahulukan diperiksa dalam panel pada pagi ini yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq. Tiga lainnya menyusul diperiksa bersamaan pada sore nanti.
Kelima mantan pejabat BI itu dapat dikategorikan "pion gajah" karena seharusnya mengetahui benar proses tindak lanjut merger dan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun menyatakan bahwa pemeriksaan saksi akan lebih banyak digelar secara panel. "Bukan semata-mata untuk mengkonfrontasi keterangan saksi-saksi, melainkan juga demi efisiensi rapat," katanya.

