Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Telanjang: Bagaimana Proses Hukumnya

Kompas.com - 06/01/2010, 17:31 WIB

KOMPAS.com — Menyebarnya foto-foto sensual Ayu Oktasari, pemenang Take Me Out Indonesia (TMOI) Season I menjadi pembicaraan hangat di minggu pertama 2010. Meski sempat stres dengan peristiwa tersebut, Ayu mencoba mengambil hikmah dan memutuskan untuk menunggu bagaimana pihak manajemen akan bertindak.

Terlepas dari benar-tidaknya bahwa wanita dalam foto tersebut memang Ayu, dengan kecanggihan teknologi, siapa pun bisa terjerat dengan isu semacam ini. Sudah banyak kasus foto artis yang dimanipulasi hingga seolah-olah bugil, atau foto pribadi hasil jepretan kamera ponsel yang dicuri lalu diedarkan. Bagaimana jika hal ini terjadi pada orang-orang dekat Anda, atau bahkan pada diri Anda sendiri?

Jika Anda memutuskan untuk memproses kasus ini secara hukum, ada beberapa hal yang harus dicermati, demikian menurut Panji Prasetyo, lawyer dari Hermawan, Prasetyo & Juniarto Law Firm, kepada Kompas Female.

Pertama, Anda bisa menganalisis masalah ini dengan melihat dua isu utama:
1. Konten
Motif apa yang melatari pembuatan foto:
* Pribadi, sekadar iseng merekam gambar untuk konsumsi pribadi.
* Dibuat oleh pribadi dan dengan sadar dan sengaja ingin menunjukkannya kepada publik.

2. Penyebarannya
Siapa yang menyebarluaskan foto tersebut:
* Diri sendiri, yang dengan sadar menyebarluaskan melalui media internet.
* Pihak lain, yang tanpa sepengetahuan Anda menyebarluaskan gambar di media internet.

Kedua, bagaimana menganalisis masalah tadi akan menentukan bagaimana Anda harus bertindak. Jika Anda ingin memproses secara hukum karena merasa reputasi Anda sedang dipertaruhkan dengan kesan negatif, Anda harus memiliki kekuatan fakta dan bukti dengan cara:
1. Secara konten, Anda meyakini bahwa foto tersebut tidak benar, tidak pernah Anda produksi sebelumnya, dan tidak ada motif pribadi terlebih publik.

2. Penyebaran foto melalui internet oleh pihak lain bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan lebih jauh lagi terjerat Undang-Undang Pornografi. Secara hukum, menyebarluaskan foto sensual yang mengandung unsur pornografi adalah perbuatan yang melawan hukum.

Ketiga, langkah selanjutnya adalah melapor kepada unit khusus cyber crime Kepolisian RI. Anda bisa menempuh langkah hukum melalui hukum pidana ataupun perdata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com