JAKARTA, KOMPAS.com — Satgas Pemberantasan Mafia Hukum memprioritaskan kepolisian dan kejaksaan sebagai dua institusi yang akan dibersihkan dari praktik mafia yang menggerogoti penegakan hukum di Indonesia.
"Yang diprioritaskan adalah Polri dan kejaksaan. Ini bukan pekerjaan sederhana, perlu ada usaha bersama termasuk masyarakat," ucap Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto, saat melakukan pertemuan dengan 33 Kapolda di Mabes Polri, Rabu (6/1/2010).
Kuntoro menjelaskan, sasaran reformasi birokrasi ke depan dilakukan dalam segala pelayanan publik. Untuk memberantas mafia di pelayanan publik dapat dilakukan dengan meminimalkan interaksi antara pemberi pelayan dengan penerima, seperti dalam pelayanan SIM dan STNK.
"Jadi mafia hukum tidak perlu sekolah. Siapa pun bisa jadi mafia hukum. Untuk memberantas mafia itu dengan memberantas suplai dan demand, meminimalkan interaksi seperti pelayanan STNK keliling," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Kuntoro menyampaikan alamat jika ada masyarakat yang ingin melaporkan temuan mafia hukum di daerah. Masyarakat dapat mengirimkan ke PO BOX 9949 JKT 10000 dengan kode GM atau Ganyang Mafia. "Ito kotak pos Presiden, kita nebeng," katanya.

