Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 13:50 WIB
Masih Berkelit, Mantan Pejabat BI "Diceramahi"
Inggried Dwi Wedhaswary | acandra | Rabu, 6 Januari 2010 | 13:57 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI menggelar pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Maman H Somantri, mantan Direktur Pengawasan Rusli Simanjuntak, dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim secara sekaligus di Ruang Pansus, Rabu (6/1/2010).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Jawaban "tidak tahu", "belum bertugas", dan "lupa" sepertinya menjadi jawaban favorit para mantan pejabat Bank Indonesia yang dihadirkan memberikan kesaksian di Pansus Angket Kasus Bank Century.

Entah karena geram atau sebab lainnya, anggota Pansus asal Fraksi Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa, mengimbau dan meminta para mantan pejabat ini untuk memberikan keterangan yang jujur. Hari ini, dua mantan Deputi Gubernur BI, Maman H Soemantri dan Maulana Ibrahim, serta mantan direktur pengawasan, Rusli Simanjuntak, memberikan kesaksiannya.

Agun mengatakan, ia mengendus adanya pejabat BI di level bawah yang akan dikorbankan dalam kasus Century.

"Bapak-bapak sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian. Jujur saja. Kami tidak ingin ada yang dikorbankan. Mohon Pak Maman dan Pak Maulana beri pernyataan baru, kesaksian baru," kata Agun saat mengajukan pertanyaan kepada para saksi, Rabu (6/1/2010).

Sebelumnya, para mantan pejabat BI ini sering menjawab bahwa mereka tidak memiliki bidang kerja yang berkaitan langsung dengan keputusan merger.

"Kemarin, Pak Anton (mantan Direktur Pengawasan Bank I) mengatakan, hal ini merupakan kesalahan semua. Semua atasan, mulai dari Pak Anwar sampai Pak Burhanuddin, semua menyalahkan dia. Bicara jujur saja, jangan ada yang dikorbankan," ujar Agun.

Mendapat "ceramah" untuk bersaksi dengan jujur, Maman H Soemantri kembali mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengetahui persoalan merger Century sebatas catatan yang diterima dari bawahannya.

"Saya hanya mendapatkan catatan dari direktur yang di bawah direktorat saya. Apakah saya mengendus ada yang salah, pengetahuan saya hanya sebatas yang saya baca dari catatan yang masuk. Kalau detail, soal pelanggaran tidak otomatis saya punyai karena hal itu berkaitan dengan pengawasan," kata Maman yang menjabat Direktur Direktorat Penelitian dan Investigasi Perbankan saat keputusan merger diambil.

Advertorial
»