JAKARTA, KOMPAS.com — Buloggate yang sempat menyeret nama almarhum mantan Presiden Abdurrahman Wahid diyakini tidak akan menjadi kendala dalam penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi putra Nahdlatul Ulama itu.
Menurut sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/1/2010), selama sang calon penerima gelar tidak pernah diadili atas perbuatan pidananya, sang calon lulus syarat penerima gelar yang terpapar dalam Pasal 24, 25, dan 26, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Kasus yang dihadapi Gus Dur belum sampai disidangkan. Itu juga tuduhan dan tidak pernah diadili," katanya.
Berbeda dengan kasus korupsi yang menimpa mantan Presiden Soeharto yang sempat diadili dan belum tuntas hingga beliau wafat. "Kasus Soeharto pernah diadili. Masih ada masalah secara hukum yang belum tuntas. Walaupun hukum pidana kalau sudah meninggal akan luntur, kan Soeharto perdatanya terus berjalan. Di dalam undang-undang memang tidak ada, tapi secara etika, menyangkut keteladanan," imbuh Asvin.
Seperti yang diberitakan, setelah mantan Presiden Gus Dur wafat, merebak usulan untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur. Wacana tersebut juga disambut dengan kalangan lain yang juga mengusulkan agar mantan Presiden Soeharto juga diberi gelar pahlawan.

