JAKARTA, KOMPAS.com - Sejarahwan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam berpendapat, usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk mantan Presiden Soeharto tidak sesuai dengan etika.
Menurut Asvi, mantan Presiden Soeharto masih tersangkut masalah hukum perdata yang belum terselesaikan hingga dia wafat. "Kalau pidana memang akan hilang jika sudah meninggal. Tapi kan perdatanya tidak. Meskipun dalam Undang-Undang tidak ada masalah dengan perdata, tapi secara etika, kan menyangkut keteladanan. Ini kan tokoh yang seharusnya menginspirasi masyarakat, memberi keteladanan," ujar Asvi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/1/2010).
Asvi juga mengatakan, kasus Soeharto berbeda dengan kasus Gus Dur yang juga sempat diduga terlibat skandal Buloggate. Menurutnya, dalam kasus Buloggate, Gus Dur tidak pernah diadili pengadilan dan hanya berupa tuduhan terhadap Gus Dur. "Kalau saya melihat kasus Gus Dur ini belum sampai disidangkan. Sedangkan kasus Soeharto pernah diadili dan masih ada masalah hukum yang belum tuntas," tegasnya.
Berbeda dengan Soeharto, Buloggate yang sempat menyeret nama Gus Dur tidak akan menjadi kendala penganugrahan gelar pahlawan nasional.

