Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 13:48 WIB
Ingin Gur Dur Jadi Pahlawan? Desaklah Mensos
Icha | Glo | Selasa, 5 Januari 2010 | 15:37 WIB
|
Share:

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Warga memberikan salam perpisahan saat mobil jenazah yang membawa mendiang mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid melintas di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk selanjutnya diberangkatkan ke pemakaman di Jombang, Jawa Timur, Kamis (31/12/2009).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Agar pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid dapat dipercepat, masyarakat harus mendesak Menteri Sosial untuk segera mengajukan nama Gus Dur kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan.

Demikian yang disampaikan sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (5/1/2010). Asvi mengatakan, mekanisme pengusulan gelar pahlawan harus melalui Dewan Gelar yang sampai saat ini belum terbentuk.

"Nah itu yang menjadi masalah, Dewan Gelar itu belum dibentuk. Padahal, menurut undang-undang, Dewan Gelar dibentuk enam bulan setelah disahkan 18 Juni. Yang artinya, 18 Desember seharusnya sudah dibentuk, itu amanat undang-undang," ujarnya.

Pengajuan usulan gelar pahlawan untuk Gus Dur harus disertai dengan daftar riwayat hidup serta dokumen pendukung yang membuktikan jasa calon penerima gelar yang diajukan kepada Departeman Sosial tingkat II, kemudian ke tingkat I, ke Departemen Sosial melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan.

Advertorial
»