Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 13:48 WIB
ICW: Berantas Mafia Perbankan di BI!
Hindra Liauw | made | Selasa, 5 Januari 2010 | 15:31 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Sederet kasus korupsi perbankan yang terjadi di Indonesia membuktikan bahwa praktik mafia perbankan terjadi di Bank Indonesia. Sebut saja kasus aliran dana YPPI senilai Rp 100 miliar ke sejumlah anggota DPR pada 2008 yang turut melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan Deputi Senior Gubernur BI Aulia Pohan. Ada pula kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang juga melibatkan pejabat Bank Indonesia.

Ada benang merah yang dapat ditarik dari sederetan kasus korupsi ini, yakni praktik korupsi ini tidak lepas dari keterlibatan sejumlah pejabat penting di BI. "Mafia perbankan di BI harus dibongkar agar kasus-kasus serupa tidak terjadi pada masa mendatang," ujar Febri, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Selasa (5/1/2010).

Febri menambahkan, selama regulasi, arus uang dan pendanaan kegiatan politik tidak terpantau sehingga kasus-kasus mafia perbankan dapat berpotensi terjadi kembali.

Terkait kasus Bank Century, Febri menyambut baik pernyataan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto yang mengatakan tiga poin praktik korupsi yang dapat dijerat KPK. Ketiganya adalah alasan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, penyerahan penanganan Bank Century kepada Komite Koordinasi, dan ada atau tidaknya dasar hukum jumlah penyertaan modal sementara untuk Bank Century.

Menurut ICW, penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sangat terkait dengan kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan kebenaran asupan data dari Bank Indonesia. Jika terbukti bahwa data yang diberikan tidak benar atau terjadi pengaburan dan penipuan dengan tujuan agar kebijakan KSSK menguntungkan pihak tertentu, poin ini menjadi sangat strategis ditangani KPK.

Advertorial
»