JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto menepis adanya keraguan masyarakat terhadap efektivitas Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang akan dipimpinnya. Keraguan terhadap institusi yang akan dipimpinnya justru akan memacu dan mendorong anggotanya bekerja keras.
"Memang jika mengamati cakupan wilayahnya yang luas, keraguan seperti itu pada tempatnya. Akan tetapi, ini akan memacu kita bekerja dengan baik dan sekeras mungkin agar keraguan itu tidak terbukti. Keraguan itu harus kita jawab dengan bekerja keras," tandas Kuntoro, yang juga Ketua Unit Kerja Presiden untuk Progam Pengendalian Pembangunan (UKP4), menjawab pers, seusai menghadap Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Senin (4/1/2010) sore.
Kuntoro yang didampingi lima anggota Satgas lainnya mengatakan, Boediono meminta agar keberadaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dapat meniadakan mafia hukum di bidang investasi.
Direncanakan, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Selasa (5/1/2010), akan bertemu dengan Kepala Kepolisian RI dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu (6/1/2010) mendatang, Satgas akan bertemu dengan Kejaksaan Agung.
Menurut Kuntoro, tugas memberantas mafia hukum di Indonesia jangan diserahkan sepenuhnya tanggung jawab tersebut kepada satgas yang dipimpinnya.
"Ini kerja semua lapisan masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah lainnya. Karena mafia hukum itu ada di berbagai lapisan dan ada di mana pun dan banyak lembaga. Jadi, efektivitas dan keberhasilannya ditentukan oleh berbagai faktor dan banyak pihak yang harus ikut menanganinya," jelas Kuntoro.
Penawaran dan permintaan
Dikatakan Kuntoro, semua orang bisa terlibat mafia hukum, yaitu bilamana kebetulan adanya permintaan dan penawaran. Ini yang paling pokok. "Permintaan dan penawaran itulah yang akan dihilangkan dengan sistem yang baik, yaitu sistem yang transparan, pasti, konsisten, dan melewati berbagai tahapan," lanjut Kuntoro.
Namun, diakui Kuntoro bahwa Satgas Pemberantasan Mafia tidak bisa melakukan penindakan seperti mencopot aparat penegak hukum yang terlibat mafia hukum. Satgas akan mengkaji, menelaah, dan melakukan penelitian sebelum diserahkan kepada lembaga terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Kuntoro seraya menambahkan, institusinya hanya memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil tugasnya setiap tiga bulan sekali kepada Presiden.
Saat ditanya mengapa Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak melibatkan kalangan pengacara yang banyak mengetahui praktik mafia hukum di peradilan, Kuntoro mengatakan, perwakilan pengacara tidak harus menjadi anggota satgas.
"Kami akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Lagi pula di satgas juga ada praktisi dan pengamat yang berpengalaman, yaitu Mas Achmad Santoso," ujar Kuntoro.

