Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 23:32 WIB
ICW Beri Tenggat 2 Minggu Tetapkan Anggodo Tersangka
Leo Sunu | hertanto | Minggu, 3 Januari 2010 | 14:55 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk segera menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka. ICW menilai, sepanjang tahun 2009 KPK telah bergerak lambat dalam penanganan kasus korupsi. Pada tahun 2010 ini, KPK harus segera tancap gas dengan mulai menetapkan Anggodo sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan KPK bersama dengan Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHKI) dan The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).

"Kami memberikan deadline dua minggu kepada KPK untuk menangkap Anggodo Widjojo dan menetapkannya sebagai tersangka terhitung sejak hari ini," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, Minggu (3/1/2010) di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan.

Febri menilai, semua alat bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka sudah lengkap. Kesaksian Ary Muladi dan rekaman percakapan Anggodo yang sempat diputar di Mahkamah Konstitusi, kata Febri, merupakan alat bukti yang kuat untuk menjerat adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo ini.

"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak segera menangkap Anggodo," ujarnya.

Febri menilai, selama ini publik sudah cukup bersabar menunggu tindak lanjut KPK terhadap Anggodo. Rasa keadilan masyarakat yang tercederai oleh ulah Anggodo, sebutnya, harus bisa direspons oleh KPK dengan segera menetapkannya sebagai tersangka.

"Selama ini publik sudah memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam kasus kriminalisasi dua pimpinannya. Sekarang saatnyalah KPK bertindak. Kami akan mengawal penuh KPK untuk tegas menangani kasus Anggodo," tuturnya.

Selain itu, kata Febri, kasus Anggodo ini juga termasuk dalam rekomendasi Tim Delapan yang secara jelas menyebut Anggodo terlibat dalam masalah mafia hukum. Meskipun Tim Delapan bukanlah lembaga penegak hukum, kata Febri, temuan dan rekomendasi itu sangat penting untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum yang fair.

"KPK adalah institusi yang sangat diharapkan bisa memberikan shock therapy itu," kata dia.

Jika desakan tersebut tidak direspons KPK dalam tenggat yang telah ditentukan, kata Febri, maka ke depannya publik bisa saja semakin kehilangan kepercayaannya terhadap lembaga antikorupsi ini.

Anggodo Widjojo merupakan adik dari Anggoro Widjojo yang menjadi tersangka dan buron kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Anggodo menjadi aktor utama dalam rekaman penyadapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga terlibat suap dan mafia hukum dalam kasus tersebut.

Namun, hingga kini status hukum Anggodo masih tidak jelas. Mabes Polri menyatakan tidak bisa menjerat Anggodo dengan pasal apa pun dan menyerahkan kasus ini kepada KPK untuk diusut dengan sangkaan tindak pidana korupsi.