Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 23:13 WIB
Pemerintah Harus Hapus UU Pelarangan Buku
Wisnu Dewabrata | acandra | Selasa, 29 Desember 2009 | 21:34 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan penerbit mendesak Kejaksaan Agung menghentikan pelarangan sepihak atas semua kegiatan publikasi, termasuk dalam bentuk buku, sekaligus juga mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan.

Desakan itu disuarakan dalam siaran pers bersama mereka, Selasa (29/12/2009), yang digelar di kantor lembaga monitoring Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial. Beberapa waktu sebelumnya, Kejaksaan Agung melarang peredaran lima buku.

Turut hadir dalam acara itu perwakilan penerbit Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) Hilmar Farid, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam, mantan anggota legislatif Nursyahbani Katjasungkana, Direktur LBH Jakarta Nurkholis, dan Rusdi Marpaung dari Imparsial.

"Dalih kejaksaan melarang peredaran buku dengan alasan muatannya dianggap mengganggu ketertiban umum. Hal itu legitimasi sesat dan keliru. Dalam Pasal 30 (c) UU tadi disebut bahwa kejaksaan turut menyelenggarakan pengawasan peredaran badan cetakan," ujar Farid.

Farid mengingatkan, kejaksaan, jika mengacu pada konteks pasal tersebut, maka tidak berwenang secara sepihak melakukan pelarangan. Kejaksaan seharusnya menghormati mekanisme hukum di pengadilan untuk menentukan apakah sesuatu dianggap melanggar hukum dan ketertiban umum.

Tafsir tentang ketertiban umum tidak boleh dimonopoli negara sebagai dalih merepresi warga negaranya. Pembatasan seharusnya hanya dapat dilakukan jika menyangkut soal penyebaran kebencian, yang justru membahayakan HAM dan kebebasan dasar.

Kejaksaan Agung selama ini telah melakukan perbuatan yang melampaui kewenangan dengan melarang peredaran buku secara sepihak. Hal itu melanggar HAM, terutama soal kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. "Pernyataan terbuka kami ini sekaligus menjadi somasi terbuka terhadap pemerintah," tambah Farid.

Kelima buku yang dilarang itu adalah Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto, Suara Gereja bagi Umat Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri, Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965, Enam Jalan Menuju Tuhan, dan Mengungkap Misteri Keragaman Agama.

Menurut Asvi, buku Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto ditulis secara ilmiah dan mendapat sambutan sangat baik di dalam dan luar negeri. Bahkan dalam pertemuan ilmuwan se-Asia di Kuala Lumpur tahun 2007, buku itu dinobatkan sebagai salah satu dari tiga buku terbaik.

"Buku itu sudah dihargai secara internasional. Para Indonesianis juga mengakui keakuratan buku tersebut. Malah disebutkan, itu adalah buku pertama dalam tiga dasawarsa terakhir yang secara serius mencoba menjawab teka-teki kudeta 30 September 1965," ujar Asvi.

Lebih lanjut dalam jumpa pers tersebut, Nursyahbani menyatakan bahwa pihaknya beserta koalisi semua LSM yang hadir saat itu akan mengajukan upaya peninjauan kembali (judicial review) atas UU Nomor 4/PNPS/1963 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menilai, saat ini UU tersebut sudah tidak cocok lagi. Peraturan UU itu dibuat di masa penerapan demokrasi terpimpin. "Saya nanti akan berperan sebagai pembela bagi para pengarang yang merasa dirugikan. Dipertanyakan, kepentingan siapa yang sebenarnya mau dilindungi pemerintah dengan pelarangan ini?" ujar Nursyahbani.

Sementara itu, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Yosep Adi Prasetyo, menambahkan peristiwa pelarangan lima judul buku kali ini memicu pihaknya untuk membuat semacam kajian mendalam, terutama terhadap kebijakan pelarangan dan pihak-pihak yang terlibat dalam hal itu.