JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai kejadian diskriminasi dan intoleransi masih menjadi momok dalam kehidupan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sepanjang tahun 2009 ini. Sebagai negara berpenduduk muslim moderat terbesar di dunia, tindakan diskriminasi dan intoleransi masih terus terjadi di republik ini. Hal ini terangkum dalam laporan akhir tahun Wahid Institute mengenai kehidupan keagamaan di Indonesia.
Selama periode tahun 2009, Wahid Institute mencatat setidaknya ada 35 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilakukan aparatur negara. Sementara tindakan intoleransi dan diskriminasi berdasar agama dan keyakinan telah terjadi sebanyak 93 kasus.
Pelanggaran kebebasan beragama digolongkan sebagai upaya menghalang-halangi kegiatan keagamaan oleh negara. Sedangkan tindakan intoleransi dan diskriminasi mencakup pembedaan dan larangan pada agama atau kepercayaan tertentu yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
"Secara umum meski diposisikan sebagai negara muslim moderat terbesar di dunia, situasi keagamaan kita masih memprihatinkan," kata Direktur Wahid Institute, Zannuba Arifah Chafsoh atau biasa dipanggil Yenny Wahid, dalam diskusi laporan akhir tahun Wahid Institute, di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (29/12/09 ).
Putri dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid ini menjelaskan, salah satu penyebab masih tingginya pelanggaran kebebasan beragama dan intoleransi ini disebabkan oleh sikap pemerintah yang tidak memiliki visi misi tegas dalam mengawal isu kebebasan beragama. Pemerintah, ujarnya, lebih banyak mengambil kebijakan yang populis ketika berhadapan dengan persoalan keagamaan.
"Pemerintah cenderung menghindari isu kebebasan beragama ini karena tidak ada visi dan misi yang jelas mengenai masalah ini. Pemerintah lebih mengikuti selera massa dan mengambil kebijakan popoler," ungkapnya.
Menurutnya isu kebebasan beragama sering dipinggirkan oleh pemerintah karena dianggap belum menjadi instrumen ukur keberhasilan pemerintah. Akibatnya pelanggaran dalam kehidupan keagamaan masih kerap terjadi. "Padahal isu ini merupakan salah satu isu paling tua di dunia. Meskipun diproteksi undang-undang tapi masih tetap menjadi isu pinggiran," tegasnya.
Dalam catatan Wahid Institute dari 35 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, paling banyak terjadi di wilayah Jawa Barat sebanyak 10 kasus. Pihak kepolisian sebagai aparatur negara menjadi pelaku pelanggaran terbesar sebanyak 18 kali atau 45 persen.
Untuk tindakan intoleransi atau diskriminasi Jawa Barat juga menempati urutan tertinggi sebanyak 32 kasus. Pelaku intoleransi tersebut, dalam laporan Wahid Institute, justru paling banyak dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebanyak 12 tindakan. "Dari MUI banyak dikeluarkan tindakan intoleransi berupa fatwa. Yaitu fatwa sesat terhadap kelompok-kelompok tertentu," kata Koordinator Wahid Institute Rumadi.
Rumadi menjelaskan, persoalan-persoalan dalam isu kebebasan beragama tersebut memiliki tiga penyebab mendasar. Yakni permasalahan regulasi dalam struktur kenegaraan, kualitas penegakan hukum dan kapasitas aparatnya, dan permasalahan di level masyarakat. Kedepannya, kata dia, harus ada perbaikan pada tiga bagian persoalan tersebut untuk menjamin pelaksanaan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
"Terutama aparatur negara, mereka harus memahami betul bahwa fungsi negara adalah menjamin, memenuhi dan melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan warganya dari ancaman pihak lain," tegasnya.

