JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat, buku karangan George Junus Aditjondro yang berjudul Membongkar Gurita Cikeas sepanjang obyektif, benar, dan tidak bernada penghinaan tentu harus dilindungi.
"Tetapi kalau mengandung tendensius, pidana dan fitnah itu juga bisa dipidanakan. Jadi jangan disalahkan orang yang mau memproses masalah hukum terhadap orang yang memfitnah, itu hukum juga," ucap Mahfud setelah memberikan laporan berkala Refleksi Kinerja MK 2009 dan Proyeksi 2010, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Mahfud juga menambahkan, "Saat ini ada kegenitan. Jika pemerintah yang bertindak dikira otoriter, tapi kalau rakyat melakukan protes dilindungi. Kalau ini terus dibiarkan yang terjadi adalah tindakan anarkis."
Untuk itu demokrasi harus seimbang, kalau ada orang yang menulis dan berpendapat seenaknya yang menimbulkan fitnah, juga harus diproses secara hukum, bila tidak negara ini akan anarkis dan justru tidak demokrasi.
Ketika ditanya mengenai buku tersebut, Mahfud mengaku tidak tertarik untuk membacanya. "Saya sejak dulu tidak tertarik dengan buku-bukunya George Aditjondro, karena banyak bacaan yang lebih menyita perhatian saya," ucap Mahfud.