BANDUNG, KOMPAS.com - Demikian antara lain yang mengemuka dalam seminar dan lokakarya tentang sistem stasiun televisi berjaringan di Ghra Kompas Gramedia Bandung, Senin (28/12). ”Pembuatan badan hukum memang tidak mungkin selesai dalam sebulan,” kata Uni Lubis, mewakili Asosiasi TV Nasional. Seminar membahas soal Peraturan Menteri Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Sistem stasiun jaringan seharusnya mulai Desember 2007, tetapi ditunda hingga paling lambat Menurut Uni, pengurusan izin badan hukum tersebut menjadi kendala tersendiri. Meskipun badan usaha lokal, harus diurus di Jakarta. Untuk Jawa Barat, Ketua Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amar Ahmad, menjelaskan, tidak ada sanksi khusus bagi pemilik stasiun televisi yang belum bisa menyelenggarakan sistem stasiun televisi berjaringan. Yang penting saat ini adalah adanya iktikad baik dari mereka untuk mematuhi Permen Nomor 43 Tahun 2009 tersebut. Masalah lainnya, kata Uni, tidak mudah memecah atau mengalihkan aset perusahaan pertelevisian dari pusat ke daerah. Sebab, ini butuh persetujuan pemilik saham, baik pemilik saham mayoritas maupun publik. Meski demikian, lanjutnya, beberapa televisi telah siap menjalankan Permen No 43/2009 tersebut. ANTV, misalnya, mulai 29 Desember 2009 menyiarkan topik pagi pukul 05.30-06.00 yang disiarkan secara lokal dengan muatan lokal di Bandung, Surabaya, dan Medan. ”Ini Mewakili Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATLI), Imawan

