Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 17:26 WIB
Sujudi Bantah Lakukan Korupsi
| acandra | Senin, 28 Desember 2009 | 22:25 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2003. Hal itu disampaikannya dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2009).

Dalam eksepsi pribadinya, Sujudi mengatakan bahwa anggaran belanja tambahan (ABT) untuk Depkes tahun 2003 yang diperuntukkan bagi kawasan timur Indonesia (KTI) untuk peningkatan pelayanan kesehatan yang dipermasalahkan pada saat ini adalah anggaran yang sangat diperlukan.

Namun pada eksepsi pribadi yang ditulis dalam tiga lembar kertas HVS, Sujudi tidak memaparkan bukti yang mementahkan dakwaan penuntut umum. Pembelaannya justru lebih banyak berisi uraian soal pentingnya pengadaan alat kesehatan atau alkes untuk wilayah timur. Sujudi tidak menyentuh tentang dugaan mark-up pengadaan alkes yang menjadi dakwaan penuntut umum.

"Kawasan timur Indonesia berada dalam keadaan tertinggal, tidak hanya dalam bidang kesehatan tapi juga dalam bidang yang lain," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sujudi, Humphrey R Djemat, menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak menggambarkan secara jelas peranan Achmad Sujudi, apakah sebagai pelaku, yang menyuruh, atau turut serta melakukan.

"Rumusan bersama-sama dalam surat dakwaan penuntut umum tersebut pada dakwaan, primair maupun subsidair, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah perumusan yang sangat rancu, kabur, dan tidak jelas," katanya.

Karena alasan itu, pihaknya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan penuntut umum dan meminta Achmad Sujudi dikeluarkan dari tahanan.

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alkes tahun 2003 dengan terdakwa Achmad Sujudi akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda tanggapan penuntut umum. (Persdanetwork/nda)

Sumber :
Persda Network