Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 17:26 WIB
Muladi: Presiden Yudhoyono Harus Tampil Klarifikasi Sendiri
Wisnu Dewabrata | wah | Senin, 28 Desember 2009 | 21:13 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menggelar klarifikasi langsung untuk menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya menyusul terbitnya buku berjudul Membongkar Gurita Cikeas di Balik Skandal Bank Century oleh George Junus Aditjondro.

Menurut Muladi, klarifikasi langsung oleh Presiden Yudhoyono diyakini akan sangat efektif ketimbang memberikan sejumlah bantahan melalui para juru bicaranya seperti dilakukan selama ini. Dia juga mengingatkan, Presiden Yudhoyono tidak menempuh jalur hukum.

Saran tersebut disampaikan Muladi, Senin (28/12/2009), seusai membuka acara peluncuran dan bedah buku Karakter-Mengantar Bangsa Dari gelap Menuju Terang tulisan Soemarno Soedarsono di Gedung Lemhannas.

"Presiden harus tegas dan terbuka mengklarifikasi apa yang ditulis Aditjondro dalam buku itu, apalagi ini menyangkut citra Presiden. Jangan melalui juru bicara lagi, langsung saja tanggapi sendiri. Saya yakin analisis pribadi (Aditjondro) dalam buku itu belum tentu benar," ujar Muladi.

Menurut Muladi, akhir-akhir ini Presiden Yudhoyono memang banyak mengalami serangan politis (political attack). Namun hal itu dinilai sesuatu yang biasa, apalagi mengingat Presiden Yudhoyono terpilih untuk yang kedua kalinya dan sampai saat ini masih tetap populer di mata masyarakat.

Untuk itu, tambah Muladi, Presiden Yudhoyono harus tetap menerima berbagai serangan politis tadi sambil tetap harus memberikan klarifikasi yang signifikan dan lengkap. Cara klarifikasi diyakini akan jauh lebih dihormati daripada menggunakan pendekatan hukum. Upaya hukum hanya akan menimbulkan implikasi terlalu jauh, pro dan kontra jangka panjang, dan semakin menghangatkan politik nasional.

"Kasus ini berbeda dengan kasus Zaenal Maarif (politisi PBR) dahulu. Kalau kasus itu sih masalah kecil," ujar Muladi. Presiden Yudhoyono lebih lanjut diminta Muladi untuk mempelajari terlebih dahulu isi buku Aditjondro sebelum memberikan klarifikasi. Setelah itu, klarifikasi harus diberikan secara sistematis, termasuk soal kepastian bahwa sejumlah yayasan yang disebut memang berfungsi atau melakukan hal-hal seperti dituduhkan.

Muladi mengaku sepakat dengan pendapat Presiden Yudhoyono, yang memastikan pemerintah tidak akan melarang buku itu karena justru malah akan memicu keingintahuan orang banyak untuk mencari dan membaca tulisan Aditjondro tadi. "Saya kenal yang namanya George Junus Aditjondro itu orangnya memang seperti itu. Zaman Pak Harto (mantan Presiden Soeharto) dahulu dia dicekal, juga di masa Pak Habibie (mantan Presiden BJ Habibie). Saya pribadi belum pernah baca bukunya sekarang ini, cuma dari ringkasannya," tambah Muladi.

Dari ringkasan tentang buku Membongkar Gurita Cikeas di Balik Skandal Bank Century tadi, Muladi menangkap kesan bahwa Aditjondro terlalu gampang menuduh orang hanya dengan mengutak-atik data yang dikumpulkan dan diolahnya sendiri, membuat skenario yang subyektif, kemudian menuduh. "Padahal saya lihat data yang ada di buku itu diutak-atik dan digandeng-gandengkan sendiri secara subyektif. Saya yakin banyak data di buku itu yang dapat dengan mudah dibantah," ujar Muladi.

Lebih lanjut Muladi mengingatkan Aditjondro agar bersiap mempertanggungjawabkan tulisan dalam bukunya itu, baik secara sosial, moral, maupun hukum. Buku itu dinilai terbit pada masa yang sangat kritik terkait kondisi perpolitikan bangsa, apalagi isi buku tersebut juga memberi citra negatif bagi Presiden.

Pada kesempatan sama, walau mengaku hanya tahu buku tersebut dari pemberitaan di media massa, budayawan Katolik Franz Magnis Suseno menilai isi buku karangan Aditjondro bisa memberi banyak khazanah dan penjelasan baru, terutama terkait kasus dugaan skandal Bank Century, terlepas apakah isinya benar atau tidak. "Namun, saya tidak setuju kalau dilarang karena masyarakat harus punya kebebasan mencari informasi. Biar mereka sendiri menilai dan mengkritik buku-buku seperti itu. Pelarangan hanya muncul dari kekhawatiran berlebihan (pemerintah) dan karena ketidakinginan untuk menerima adanya potensi kritis lain di masyarakat," tambah Magnis.