JAKARTA, KOMPAS.com — Kabinet Indonesia Muda (KIM) menyatakan sikap terhadap pelarangan lima buku yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pada 23 Desember 2009, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan pelarangan tersebut.
Kejaksaan Agung RI menggunakan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 sebagai dasar pelarangan tersebut. Undang-undang ini menjelaskan tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Menyikapi hal tersebut, KIM memandang pelarangan buku sama dengan pelarangan ilmu.
"Jangan pernah memberangus ilmu pengetahuan dengan kekuasaan. Jangan sampai ada kekuasaan yang berasal dari rakyat tersebut digunakan untuk menjerat rakyat," ucap Menkopolhukam/Jaksa Agung Ad Interim Kabinet Indonesia Muda, Taufik Basari, di Chi-Chi's Lounge, Wisma Kodel, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2009).
Salah satu tugas penyelenggara negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga pelanggaran buku-buku terutama buku-buku ilmiah adalah bertentangan dengan tujuan yang termaktub dalam konstitusi itu. "Buku karangan George Junus, Membongkar Gurita Cikeas contohnya, peredaran buku ini harusnya jangan dilarang. Buku ini harus diberi apresiasi. Sebelum pansus memulai kasus-kasus yang berkaitan dengan lingkup Cikeas, George sudah memulainya lebih dulu," ucap Menteri Dalam Negeri, Kabinet Indonesia Muda, Boni Hargens.
Dengan itulah, KIM mengeluarkan pernyataan sikap. Pertama, menolak keputusan Kejaksaan Agung RI yang menyatakan bahwa kelima buku itu sebagai buku-buku terlarang. Keputusan itu bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan semangat memajukan ilmu pengetahuan. Kedua, menolak upaya kriminalisasi terhadap pengarang kelima buku itu. Pengarang kelima buku itu wajib diberikan perlindungan hukum, sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang menjamin hak menyatakan pendapat.
Ketiga, mengusahakan agar segala bentuk perundang-undangan yang bertentangan dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa layak ditolak atau minimal diuji kembali di Mahkamah Konstitusi. Keempat, mengimbau agar masyarakat Indonesia semakin mencintai buku-buku sekaligus melakukan upaya untuk mencegah agar ilmu pengetahuan tidak dijadikan sebagai sasaran ketidak-beresan dalam pengelolaan pemerintah.
Kelima, menolak kata-kata dan ilmu pengetahuan diberlakukan sebagai kejahatan oleh setiap rezim pemerintahan. "Buku hendaknya menjadi budaya dan sebagai panglima. "Buku adalah salah satu faktor penting dalam budaya dan budaya itu sendiri berperan sebagai panglima," ucap Menteri ESDM, Kabinet Indonesia Muda, Binyo.
Kelima judul buku yang baru dilarang peredarannya yakni:
1. Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karangan John Rosa.
2. Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah, dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocrates Sofyan Yoman.
3. Lekra Tak Membakar Buku, Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan.
4. Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan MM.
5. Mengungkap Misteri Keberagaman Agama yang ditulis Syahrudin Ahmad.

