JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang satu bulan penyelidikan kasus Bank Century, Panitia Khusus Hak Angket DPR RI dinilai belum optimal membongkar kasus yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara ini. Gerakan Indonesia Bersih (GIB) menilai Pansus belum dapat mengurai keterlibatan jajaran Bank Indonesia yang menyetujui penyelamatan terhadap bank yang menyedot uang negara sebesar Rp 6,7 triliun ini.
"Pansus belum bisa membongkar keterlibatan jajaran pejabat BI atas penyelamatan bank bodong Century sejak periode 2001-2008," ujar aktivis GIB, Chalid Muhammad, saat jumpa pers, di kantor Reform Institute, Jakarta, Senin (28/12/2009). Padahal, tambah Chalid, Pansus hanya diberi waktu sekitar dua bulan untuk bekerja membongkar kasus ini.
Chalid mengatakan, selama ini DPR hanya menggunakan bentuk tematik dalam mengurai kasus ini. Metode ini mengakibatkan Pansus gagal melakukan investigasi mendalam secara historis berdasarkan kronologi penyelamatan Century.
"Selama ini, Pansus hanya berkutat dalam perdebatan sistemik dan tidak sistemik saja. Dan sejumlah intelektual neoliberal secara gigih mengajukan pembelaan mengenai bail out atas dasar Century," tuturnya.

