JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pembentukan dan pelantikan sebanyak 326 anggota panitia pengawas pemilu kepala daerah (Panwaslu Kada) pada 12 Desember 2009 lalu telah sesuai dengan surat edaran bersama (SEB) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Sikap Bawaslu ini sekaligus membantah beberapa pemberitaan yang menyebutkan bahwa pembentukan Panwaslu Kada dianggap ganda.
Dalam konferensi persnya, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan pembentukan dan pelantikan Panwaslu Kada tersebut telah sesuai dengan SEB. Sebab, kata Nur Hidayat, Bawaslu sudah mendata dan menyisir Panwaslu Kada yang bisa dilantik, baik yang berasal dari hasil penetapan kembali Panwaslu Pileg dan Pilpres maupun dari hasil uji kepatutan dan kelayakan.
"Maka kami berharap agar semua pihak terutama KPU untuk menghargai dan menjalankan seluruh poin SEB yang telah disepakati bersama seperti yang terangkum dalam SEB tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (27/12/2009), di Kantor Bawaslu, Jakarta.
Saat ini berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam SEB antara KPU dan Bawaslu No 1669 /KPU/XII/ 2009 -No 001 /SEB/BAWASLU/ 2009 tertanggal 9 Desember 2009 , Bawaslu telah melantik sebanyak 326 anggota Panwaslu Kada yang terdiri dari 113 Kabupaten/Kota plus tiga Panwaslu Kada Provinsi.
Pada poin pertama SEB disebutkan, bagi daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada bulan Agustus 2010 dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota belum melakukan rekrutmen calon anggota Panwas Pilkada, Bawaslu melantik Panwas Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 sebagai anggota Panwas Pilkada 2010 . "SEB ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 9 Desember 2009 ," kata Nur Hidayat Sardini.
Potensi Panwaslu Kada ganda ini muncul karena KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang terlanjur sudah melakukan seleksi Panwaslu Pilkada mewacanakan untuk mengajukan usulan anggota Panwas Pilkada ke DPRD bila Bawaslu tidak mengakomodirnya. Ada beberapa KPU Provinsi Kota yang masih tetap melakukan proses rekrutmen anggota Panwaslu Kada meski SEB sudah ditetapkan. Padahal, dengan ketetapan dalam SEB, proses perekrutan anggota Panwaslu Kada seharusnya sudah dihentikan sejak ditetapkannya SEB tersebut.
"Kami mendengarnya seperti itu, bahwa ada rencana untuk mengajukan calon anggota Panwaslu ke DPRD bila Bawaslu tidak mengakomodir usulan tersebut," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib.
Padahal Wahidah menyebutkan, bahwa kewenangan DPRD untuk melakukan rekrutmen Panwaslu Kada tersebut sudah dicabut dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pada pasal 42 ayat (1) disebutkan, kewenangan DPR untuk membentuk Panwaslu Kada dihapus.
Ia secara tegas membantah penyataan yang mengatakan Bawaslu telah melakukan pelanggaran. "Boleh jadi ada diantara mereka yang tidak membaca SEB secara utuh. Hanya melihat SEB point 1, padahal merupakan satu kesatuan dengan point 2," ungkap Wahidah.
Dalam point kedua tersebut disebutkan, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang pada saat berlakunya SEB telah melakukan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kada, maka Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan melantik calon Panwaslu terpulih sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 .
Bawaslu meminta KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menghentikan proses rekrutmen anggota Bawaslu. "Jadi hal ini adalah konsekuensi logis, kita ingin membentuk Bawaslu yang tepat," ungkapnya.
Bawaslu menilai, penandatanganan SEB tersebut merupakan kompromi terbaik antara Bawaslu dengan KPU terkait mekanisme pembentukan Panwaslu Kada 2010 . SEB bukanlah hal baru bagi KPU dan Bawaslu. Pada 2008 lalu, KPU dan Bawaslu pernah menyepakati SEB untuk menetapkan kembali Panwaslu pilkada menjadi Panwaslu Pilpres.
Penandatanganan SEB tersebut, menurut Hidayat Nur Sardini, dilatarbelakangi keadaan yang bersifat darurat. "Banyaknya daerah yang akan menggelar Pilkada, sementara waktu penyelenggaraannya sangat mepet," jelasnya.
Di samping itu, tambahnya, bila pembentukan Panwaslu Pilkada dilakukan melalui mekanisme normal maka sudah pasti tidak akan bsa memenuhi UU nomor 22 tahun 2007. "Berdasarkan hitung-hitungan Bawaslu, Panwaslu Kada akan terlambat dibentuk jika ditempuh melalui mekanisme normal," pungkas Nur Hidayat.

