JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia mengimbau pekerja infotainment untuk tetap memegang teguh jurnalisme positif. Artinya, isi dari infotainment diharapkan proporsional dan tidak bersifat merendahkan atau menjatuhkan pihak tertentu.
“Diharapkan insan pers (infotainment) memegang prinsip jurnalisme positif, yang diberitakan benar dan pihak yang diberitakan tidak marah,” ungkap Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Na’im Sholeh, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/12/2009).
Menurut dia, infotainment sejatinya adalah sebuah berita yang bersifat menghibur. Selama yang diberitakan itu benar dan pihak yang diberitakan tidak merasa keberatan, itu tidak dilarang. Namun, jika ada unsur gibah di dalam tayangan infotainment tersebut, itulah yang dilarang.
“Gibahnya yang dilarang,” ungkap Asrorun Na’im.
Arti Ghibah sendiri dalam hukum Islam adalah menyebut sesuatu yang tidak disukai oleh orang yang gaib (orang ketiga) bila dia mengetahuinya.
Lebih lanjut ia mengatakan, diperlukan adanya kearifan di dalam jurnalisme. Insan pers, kata dia, punya tanggung jawab sosial kepada masyarakat untuk memberitakan hal-hal yang tidak merusak tatanan moral di dalam masyarakat.
“Pers punya tanggung jawab sosial untuk mendidik masyarakat. Mari kita tidak hanya bergerak untuk materi dan rating semata dan mengorbankan moral masyarakat,” ucapnya.
Imbauan MUI terkait maraknya kontroversi tentang infotainment akhir-akhir ini. PBNU melalui Ketua Umum Hasyim Muzadi menyatakan fatwa mengharamkan infotainment yang berisikan gibah.

