Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Askeskin, Jamkesmas, dan SJSN

Kompas.com - 26/12/2009, 03:28 WIB

Sulastomo 

Jaminan kesehatan merupakan jaminan sosial pertama yang dibutuhkan manusia. Begitu dilahirkan, jaminan kesehatan telah diperlukan, untuk bayi dan ibunya. Siapa yang harus membiayai jaminan kesehatannya ketika bayi itu dewasa ataupun pada saat sudah purnatugas?

Jaminan kesehatan diperlukan sepanjang kehidupan manusia. Kalau aspek pembiayaan tidak terjamin, dampaknya sudah tentu pada status kesehatan rakyat. Kematian bayi, kematian ibu yang melahirkan tinggi, dan harapan hidup (life-expectancy) akan rendah. Berikutnya, kualitas hidup manusia (human development index) juga akan buruk. Tahun ini peringkat human development index Indonesia justru merosot menjadi peringkat ke-111 meskipun Askeskin dan Jamkesmas telah diberlakukan.

 

Upaya-upaya untuk dapat memenuhi jaminan kesehatan untuk mencakup semua penduduk (universal coverage) telah banyak diusahakan. Titik tolaknya, antara lain, tergantung bagaimana negara itu memberlakukan jaminan kesehatan bagi rakyatnya.

Apakah ”jaminan kesehatan” diberlakukan sebagai ”hak” setiap warga negara atau ”kewajiban” negara untuk memberikan? Kalau secara filosofis diberlakukan sebagai ”hak”, komitmen negara seharusnya sangat tinggi. Sementara rakyat bisa mempertanyakan, buat apa bernegara kalau negaranya tidak dapat memberikan ”hak”-nya?

 

Meski demikian, bagaimana sebuah negara memenuhi ”hak” rakyatnya tergantung sistem politik/ekonomi yang dianut. Indonesia, sebagaimana termaktub dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), menerapkan prinsip- prinsip social-state model (Bismarck Model) dengan mengakomodasi prinsip-prinsip welfare-state model (Beveridge Model), khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, sesuai Pasal 34 UUD 1945. Dalam SJSN diperkenalkan peserta penerima bantuan iuran, di mana iuran jaminan sosialnya dibayar oleh pemerintah. Dengan perkataan lain, jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu diintegrasikan penyelenggaraannya dengan masyarakat yang mampu, agar terjadi subsidi tidak langsung, sehingga program jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu berkelanjutan.

Pendekatan SJSN

 

Jaminan kesehatan dalam SJSN diselenggarakan secara nasional dengan menerapkan prinsip asuransi kesehatan sosial. Diselenggarakan secara nasional untuk dapat memenuhi prinsip portabilitas bahwa jaminan kesehatan bisa dinikmati di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tidak mengurangi peran pemerintah daerah, khususnya daerah yang penerimaan daerahnya kecil dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu. Dengan pendekatan seperti itu, pemerataan penyelenggaraan jaminan kesehatan dapat terwujud dan berkelanjutan.

 

Diselenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial agar sumber pendanaannya jelas dan terukur. Bersifat wajib untuk mewujudkan kegotongroyongan dan mencegah terjadinya bias-selection ataupun moral hazard, sehingga pengendalian biaya pelayanan kesehatan terkontrol, sementara biaya operasionalnya rendah.

 

Selain itu, dalam SJSN juga ditetapkan manfaat (benefit- package) yang jelas, sistem pemberian pelayanan kesehatan dan pembiayaan (delivery and financing of healthcare), serta standar dan harga obat sehingga biaya dan kualitas pelayanan kesehatan dapat diprediksi lebih mudah. Hal ini sangat penting bagi kelangsungan program jaminan kesehatan.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com