Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 09:46 WIB
Kuasa Hukum Susno Ancam Perkarakan Bambang Secara Hukum
Sandro Gatra | wah | Kamis, 24 Desember 2009 | 15:43 WIB
|
Share:

KOMPAS.COM/DHONI SETIAWAN
Komjen Susno Duadji

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kabareksrim Komjen Susno Duaji mendesak Guru Besar Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, segera mengklarifikasi pernyataannya yang dinilai telah mencemarkan nama baik. Desakan itu mengingat somasi kedua yang dilayangkan akan berakhir hari ini.

"Dalam somasi kami minta Bambang segera minta maaf dan klarifikasi statement yang sudah memfitnah itu ke media elektronik dan cetak," ucap kuasa hukum Susno, Johnny Situwanda, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/12/2009).

Johnny menjelaskan, somasi kedua telah dilayangkan pihaknya ke Bambang pada 21 Desember 2009 dan akan berakhir pukul 00.00 nanti. Somasi pertama telah dilayangkan pada 17 Desember 2009 namun tidak ditanggapi.

"Hari ini waktu terakhir. Jika terlampaui saudara Bambang sengaja mengabaikan somasi, maka dengan berat hati kami akan menggunakan hak secara hukum," jelas dia.

Pernyataan Bambang di media, kata Johnny, telah bertindak layaknya seorang hakim yang telah memvonis Susno bersalah. "Sampai saat ini tidak ada satu pun institusi resmi yang memberikan putusan Susno bersalah. Kita lihat dalam pemeriksaan Itwasum jelas pak Susno tidak melakukan pelanggaran profesi, disiplin, dan pidana," tutur Johnny.

Bambang disomasi atas pernyataannya di Koran Tempo pada Senin (14/12/2009). Bambang mengatakan, Presiden maupun Kapolri agar tidak mengajukan nama Susno sebagai Wakapolri. "Kalau nekat pilih Susno, masyarakat akan berpendapat Polri tidak mendengar aspirasi mereka karena Susno sudah membuka permusuhan dengan masyarakat," ucap Bambang.

Selain itu, kata dia, Bambang telah menuduh Susno merekayasa kasus pimpinan KPK Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah di Majalah Forum edisi 31.