Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:51 WIB
Tumpak: Anggodo Belum Tersangka
| jimbon | Kamis, 24 Desember 2009 | 07:44 WIB
|
Share:

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini, Anggodo Widjojo -adik Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo- belum berstatus tersangka. Perkara yang menyangkut Anggodo juga masih diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak 30 November 2009, Anggodo dicegah ke luar negeri oleh Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan KPK.

Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean yang ditanya soal pencegahan Anggodo Widjojo ke luar negeri itu hanya mengatakan, ”Dia sudah kita cekal terkait kasus yang bersangkutan. Nanti pada saatnya kita sampaikan.”

Ditanya soal keberadaan Anggodo, Tumpak yang dicegat wartawan seusai acara pelantikan Wakil Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Rabu (23/12/2009), menjawab belum tahu.

Mengenai pemanggilan Anggodo untuk diperiksa KPK, Tumpak mengatakan, ”Tunggu saja.”

Sementara itu, Aktivis Koalisi Masyarakat Antikorupsi, Fadjroel Rachman, kemarin menyebut tahun 2009 sebagai tahun mengerikan (anno horribilis) dalam bidang penegakan hukum. Ini ditandai dengan kasus Anggodo yang tidak diusut.

Fadjroel mengungkapkan hal itu dalam diskusi akhir tahun bertema "Pemberantasan Korupsi" yang diselenggarakan harian Berita Pagi di Palembang,

Menurut Fadjroel, kasus Anggodo menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam situasi darurat politik yang berakar dari darurat hukum dan darurat moral. Dalam rekaman penyadapan KPK, Anggodo menyebut Presiden sampai beberapa kali. Namun, sampai sekarang Presiden tidak pernah melaporkan Anggodo.

”Puncak dari anno horribilis adalah ketika pelaku korupsi dan mafia hukum bebas berkeliaran. Anggodo tidak pernah ditangkap. Polisi dan jaksa yang namanya disebut dalam rekaman penyadapan juga tidak ditangkap,” kata Fadjroel. (WAD/IDR)

 

Sumber :
Kompas Cetak