Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamkesmas untuk Pasien Miskin Dilanjutkan

Kompas.com - 23/12/2009, 10:18 WIB

Jakarta, Kompas.com - Menteri Kesehatan dr.Endang R.Sedyaningsih, memutuskan untuk melanjutkan program Jaminan Kesehatan Masyarakat untuk masyarakat miskin (Jamkesmas).

Bahkan dalam program 100 hari Depkes cakupannya diperluas meliputi masyarakat miskin penghuni panti sosial, masyarakat miskin penghuni Lapas/ Rutan dan masyarakat miskin akibat korban bencana ( pasca tanggap darurat).

Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tersebut berlaku sejak ditandatanginya kesepakatan bersama antara Menkes dengan Mensos, Menkum dan HAM dan Mendagri pada tanggal 17 Desember 2009 di Jakarta.

Dalam siaran persnya kepada Kompas.com, Menkes menilai Jamkesmas telah menunjukkan keberhasilan, tidak hanya penjaminan dan perlindungan pelayanan kesehatan, tapi melalui Jamkesmas akan mempercepat reformasi bidang kesehatan. Melalui program ini telah mendorong Rumah Sakit lebih sadar biaya dan sadar mutu pelayanan.

Menkes berpendapat, penjaminan kesehatan sosial yang dilaksanakan pemerintah melalui Jamkesmas merupakan kewajiban negara terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu. "Secara bertahap kepesertaannya akan ditingkatkan seluruh penduduk sebagaimana diamanatkan dalam UU no.40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN)," katanya.

Program Jamkesmas pengganti Asuransi Kesehatan untuk Keluarga Miskin (Askeskin) mulai dilaksanakan tahun 2008 yang mencakup 72 juta jiwa dari kuota 76,4 juta jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com