Pengambilalihan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Juru Bicara Tim Pengendali Bisnis TNI Silmy Karim mengaku yakin ketentuan pengambilalihan itu dapat diterapkan ke sejumlah badan usaha, yang selama ini berada di bawah naungan koperasi atau yayasan di lingkungan TNI dan diyakini bergerak di berbagai sektor usaha yang terbilang mampu mendatangkan keuntungan.
Pernyataan itu disampaikan Silmy Karim, Selasa (22/12/2009), saat dihubungi Kompas. Pekan lalu, 16-17 Desember 2009, Departemen Pertahanan menggelar sosialisasi aturan perundangan terkait penataan koperasi, yayasan, dan barang milik negara di lingkungan TNI.
”Perintahnya, kan, jelas, Tim Pengendali meminta semua ketentuan yang disampaikan dalam sosialisasi bisa segera dilaksanakan. Tenggatnya, kami targetkan enam bulan sejak Januari 2010. Namun, sebelum itu kami juga menunggu Peraturan Panglima TNI sebagai aturan turunan permenhan tadi,” ujar Silmy.
Dari data yang diperoleh Kompas, sesuai dengan Daftar Inventarisasi Badan Usaha Koperasi dan Yayasan di lingkungan Markas Besar TNI dan ketiga matra angkatan berdasarkan Surat Panglima TNI Nomor: B/3385-05/15/06/Spers tertanggal 28 September 2005, badan-badan usaha itu bergerak di berbagai macam jenis usaha.
Beberapa jenis usaha itu seperti terkait sektor jasa, mulai dari transportasi dan angkutan, konstruksi, perbankan, asuransi, kargo, hotel dan apartemen, hingga olahraga.
Selain itu juga pertambangan, industri dan manufaktur, pendidikan, perkebunan, perikanan, sampai kepemilikan hak pengusahaan hutan.
”Salah satu target Tim Pengendali nantinya menyipilkan koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, dalam arti tidak akan ada lagi prajurit TNI aktif,” ujar Silmy.
Saat dihubungi terpisah di Surabaya, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Marsda Sagom Tamboen mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah merumuskan Peraturan Panglima TNI tentang tiga hal, yaitu perkoperasian, yayasan, dan aset negara yang selama ini dipakai untuk kepentingan yayasan dan koperasi.
”Namun, kami juga masih menunggu peraturan sejumlah menteri terkait proses dan ketentuan pengambilalihan bisnis TNI selain dari permenhan yang sudah ada,” tambah Sagom.

