Dua lembaga lain yang berperingkat terendah ketiga dan keempat masing-masing adalah Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Hasil survei itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin di Jakarta, Selasa (22/12/2009). Survei dilakukan pada April sampai September 2009 terhadap 371 unit layanan di 98 instansi, 39 instansi tingkat pusat, 10 pemerintah provinsi, dan 49 pemerintah kabupaten/kota. Jumlah responden pengguna layanan publik sebanyak 1.039. Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan unsur pengalaman responden dalam memberikan suap kepada pemberi layanan dan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan korupsi. ”Kalau masih ada gratifikasi di atas tarif yang ditentukan, berarti makin rendah nilainya,” ungkap Jasin. Departemen Perindustrian (Depperin) mendapat skor 5,66 dari skala 1 sampai 10. Polri mendapat skor 5,71, Kementerian Negara Perumahan Rakyat 6,03, dan Depkominfo 6,05. Adapun standar integritas minimal yang ditetapkan KPK sebesar 6.00. Unit layanan publik yang terendah adalah pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi di lembaga Polri, sedangkan di Depperin adalah Unit Jasa Pelayanan Teknis Pengujian dan Kalibrasi. Untuk Depkominfo, unit terburuk adalah layanan pengadaan barang dan jasa. Selain keempat lembaga tersebut, menurut Jasin, terdapat beberapa lembaga lain yang memiliki skor rendah, yaitu Departemen Pekerjaan Umum, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Departemen Luar Negeri, Departemen Agama, Perusahaan Listrik Negara, Departemen Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Departemen Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Departemen Kehutanan. Provinsi yang terendah dalam pelayanan publik adalah Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Lampung.

