Ahmad Arif ”cicak-cicak di dinding, diam-diam menyadap, datang seekor buaya, hap lalu ditangkap” Upaya itu kini mewujud dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Intersepsi atau Penyadapan yang tengah disusun oleh Departemen Komunikasi dan Informatika. Menkominfo Tifatul Sembiring dalam berbagai kesempatan mengatakan, RPP ini disusun sejak Mei 2009 atau sebelum dia menjabat. Dia juga menampik RPP ini sebagai bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK ataupun pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. ”Kita memiliki komitmen yang sama untuk melawan korupsi,” kata Tifatul seusai menemui mantan pemimpin KPK, Selasa (15/12). Namun, di sisi lain, Tifatul juga mengatakan, penyadapan harus diatur karena demikian yang dilakukan oleh negara lain. Tata cara KPK dalam penyadapan, menurut Tifatul, hanya berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 11 Tahun 2006. ”Kalau tidak ada aturannya, malah tidak ada sandarannya sama sekali. Karena itu, akan disempurnakan di RPP ini,” kata dia. Tetapi, bagaimana jika pengaturan itu akan membatasi kewenangan pokok KPK, sebuah lembaga super yang diharapkan mengatasi korupsi yang juga super berat? ”Publik memang patut curiga karena para koruptor sangat takut dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK,” kata Febri Diansyah, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW). Jauh hari sebelum masalah ini menjadi polemik publik, yaitu awal November 2009, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki sudah mewanti-wanti bahwa pemerintah tengah menyiapkan RPP Penyadapan sebagai bagian dari upaya pelemahan KPK. Namun, perhatian publik masih tersedot kisruh rekayasa perkara Bibit dan Chandra dan drama Anggodo Widjojo. Masalah baru merebak ketika ICW merilis 13 poin kritis yang berpotensi melemahkan KPK dalam RPP Penyadapan pada Selasa (1/12). ICW menemukan hal itu setelah mereka mengkaji RPP tentang Intersepsi versi 8 Oktober 2009. Misalnya, dalam Pasal 3 Ayat 1 RPP disebutkan, syarat penyadapan adalah sudah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Pasal ini juga mengatur, penyadapan harus mendapat izin dari ketua pengadilan negeri. Selain itu, pemerintah juga bermaksud membentuk Pusat Intersepsi Nasional (PIN) seperti disebut dalam Pasal 10 Ayat 4, yang berkuasa melakukan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan pelayanan terhadap proses penyadapan. KPK sendiri merasa paling keberatan dengan dua isu pokok ini. Menkominfo mengaku pernah mendapat masukan dari Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bahwa kasus yang terungkap dari penyadapan di KPK hanya 5 persen. Dengan demikian, kalau aturan itu berlaku, dia yakin kinerja KPK tak terganggu. Namun, belakangan Tumpak juga bersuara keras dan tegas menolak RPP penyadapan itu. Dalam peringatan Hari Antikorupsi, Rabu (9/12) di halaman KPK, Tumpak menyatakan menolak RPP itu. ”RPP penyadapan ini akan menjadi masalah yang menghambat kita dalam memberantas korupsi,” kata Teten Masduki mencatat, kasus-kasus besar yang diungkap KPK berasal dari penyadapan. Bahkan, semua kasus penyuapan dibongkar dari penyadapan, misalnya terbongkarnya suap kepada jaksa Urip Tri Gunawan oleh Arthalyta Suryani, suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Al Amin Nur Nasution oleh Sekretaris Daerah Bintan Azirwan, serta suap oleh petinggi First Media Billy Sindoro kepada Muhammad Iqbal dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Melalui penyadapan pula, KPK berhasil membongkar kasus pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan, yang menyeret anggota DPR, Bulyan Royan. Tak kalah heboh, terbongkarnya dugaan suap dalam pembahasan dana stimulus yang menyeret anggota DPR, Abdul Hadi Djamal. Penyadapan pula yang berhasil menguak dugaan rekayasa terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Febri mencatat, upaya pemangkasan kewenangan KPK dalam penyadapan sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Misalnya, pada September 2008, beberapa anggota Komisi III DPR mewacanakan untuk merevisi UU KPK, khususnya merevisi kewenangan dalam penyadapan. ”Saat itu kita ributkan, sampai akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat pernyataan tegas bahwa KPK tidak boleh dilemahkan dan penyadapan tidak perlu izin ketua pengadilan. Bahkan, Partai Demokrat sampai menarik diri dari proses pembahasan di DPR saat itu,” kata Febri. Namun, tambah Febri, anehnya pemerintah kini yang justru memunculkan RPP yang substansinya pernah ditolak oleh Presiden Yudhoyono. Menurut catatan ICW, sudah tujuh institusi yang awalnya dibentuk untuk memberantas korupsi, tetapi akhirnya dibubarkan saat mencoba menyentuh kekuasaan. Pertama, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 228/1967 membentuk Tim Pemberantas Korupsi. Kedua, 31 januari 1970 lewat Keppres No 12/1970 dibentuk Tim Komisi Empat. Keempat, tahun 1977 muncul Instruksi Presiden No 9/1977 yang membentuk Tim Operasi Tertib. Keenam, melalui Keppres Nomor 127/1999 dibentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Ketujuh, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2000 dikukuhkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU KPK pun tercatat sebagai undang-undang paling sering diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Menurut ICW, telah tujuh kali pula UU itu diuji atau di- Aneka serangan balik koruptor dimaksudkan mengancam fondasi pemberantasan korupsi yang sedang dibangun. Jika tahun lalu DPR yang gerah dengan KPK hingga mengusulkan pemangkasan kewenangan penyadapan, kenapa tiba-tiba sekarang pemerintah yang ngotot dengan hal ini? Apakah karena KPK mulai menyenggol pucuk kuasa pemerintahan?

