JAKARTA, KOMPAS.com Persoalan hilangnya ayat tembakau dilaporkan Hakim Sorimuda Pohan, mantan anggota Komisi IX DPR selaku anggota Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar), dengan didampingi anggota koalisi yang lain, antara lain, dari Indonesia Corruption Perwira Pengawas Piket di Bagian Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Kristina, yang menerima pelapor dan rombongan, mengatakan, belum pernah ada laporan serupa sebelumnya sehingga ia kesulitan menentukan ranah persoalan dan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dilanggar. Anggota Kakar sempat mengusulkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Namun, pasal-pasal tersebut dipandang tidak tepat. Sebagian pasal penyalahgunaan wewenang, misalnya, telah dihapus dengan adanya kasus ”kriminalisasi” pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemalsuan dokumen juga tidak tepat mengingat yang dilaporkan berupa undang-undang. Dalam pertemuan itu, disarankan koalisi berkirim surat laporan informasi ke Mabes Polri. Hakim Sorimuda Pohan mengatakan, ada indikasi kejahatan terhadap konstitusi dan negara melalui upaya penghilangan ayat tembakau. Koalisi meminta agar kepolisian turun tangan. ”Kapolri pernah menyatakan bahwa kasus itu akan disidik. Itu dimuat dalam bentuk Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, upaya penghilangan ayat merupakan kejahatan dan harus ada yang bertanggung jawab. Ayat (2) Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan berbunyi, ” Koalisi juga melaporkan ke KPK dugaan adanya suap dalam penghilangan ayat itu.

