JAKARTA, KOMPAS.com - Sanggahan itu disampaikan Boediono saat menjawab pertanyaan anggota Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Achmad Muzani, dalam rapat pemeriksaan, Selasa (22/12/2009). ”Apakah Bapak setuju dengan kesimpulan BPK bahwa patut diduga ada rekayasa dalam perubahan CAR?” ujar Muzani. Boediono menjawab singkat, ”Tidak!” Muzani bertanya lagi, ”Apakah Bapak akan mengatakan apa yang dilakukan BPK tidak akurat?” ”Kami punya pandangan lain,” kata Boediono. ”Apa Bapak tak terlalu percaya dengan hasil audit BPK? BPK satu-satunya institusi lembaga audit yang disebutkan dalam konstitusi dan undang-undang turunannya. Apa yang Bapak bisa katakan bahwa audit BPK itu bersifat final?” kata Muzani lagi. Boediono menjawab, menurut dia, final itu kebenaran mutlak dan hal itu tidak ada pada institusi mana pun di Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada pengujian terhadap hasil-hasil tersebut. ”Secara formal, bisa dikatakan itu final. Tetapi, kalau kita mencari kebenaran, tentu kita bandingkan dengan pandangan lain, data lain. Tetapi, perubahan BI landasannya untuk menyelamatkan situasi pada saat itu. Saya kira ini harus kita konfrontasikan nantinya,” ujarnya. Mendengar itu, Muzani kembali mengejar dengan pertanyaan lain, ”Apakah Bapak hendak mengatakan laporan BPK yang cukup tebal itu tidak atau belum menggambarkan situasi yang komprehensif?” ”Ketebalan laporan itu belum tentu mencerminkan apakah komprehensif atau tidak, tetapi pandangan alternatif ini tampaknya perlu dipertimbangkan,” kata Boediono dengan tenang. Boediono juga menegaskan bahwa dia tetap menghargai kemampuan rekan-rekannya di BPK. Ketika ditanya apakah dia saat ini merasa keputusan untuk melakukan bailout Century itu sudah tepat, Boediono menegaskan keputusan itu yang terbaik. ”Keputusan bukan dari saya, Pak, tetapi oleh KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Keputusan bersama-sama dan saya sangat yakin keputusan yang kita ambil saat itu yang terbaik,” ujarnya. Namun, Boediono juga menegaskan, apabila terjadi masalah hukum, penyelewengan, dia pun sepakat hal itu harus diberantas dan dituntaskan. ”Tetapi, keputusan bailout itu untuk menyelamatkan situasi yang eksplosif. Saat itu keputusan yang terbaik untuk bangsa kita dan saya sampai sekarang tetap yakin dan saya siap mempertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” katanya. Dalam rapat itu, Boediono juga menegaskan bahwa kebijakan pengucuran dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun itu juga sudah diketahui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu dia tegaskan saat menjawab pertanyaan Bambang Soesatyo dari Partai Golkar. ”Mengingat ini persoalan yang luar biasa dan menyangkut keuangan negara dan presiden merupakan penanggung jawab tertinggi keuangan negara, apakah Presiden tahu soal bantuan bailout ini?” kata Bambang. ”Dilaporkan, Pak. Begitu diputuskan dilaporkan,” kata Boediono. Dalam penjelasannya, Boediono memaparkan bahwa kebijakan bailout dikucurkan karena saat itu sedang kritis. Menurut dia, saat itu di banyak negara, termasuk Indonesia, terjadi aliran dana keluar besar-besaran karena hampir semua negara memberlakukan blanket guarantee. Kurs dollar AS pada 24 November 2008 mencapai Rp 12.700 per dollar AS. Cadangan devisa BI terkuras sangat besar untuk menahan agar kurs tak liar dan lepas kendali. Pada puncaknya, cadangan devisa menurun sebesar 6,5 miliar dollar AS, dari 57,1 miliar dollar AS pada September 2008 menjadi 50,6 miliar dollar AS per Oktober 2008. Akibat aliran keluar dana itu, likuiditas dalam negeri semakin kering dan bank-bank mengalami kesulitan mengelola arus dananya. Pada bulan Oktober 2008, bank BUMN besar meminta injeksi likuiditas hingga Rp 15 triliun dari pemerintah untuk menutup kekurangan likuiditas. Pansus kemarin juga memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom dan pada malam harinya Deputi Gubernur BI Budi Rochadi. Dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), hasil audit BPK mengatakan bahwa BI patut diduga melakukan perubahan persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) dalam peraturan BI (PBI) agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP. Pada saat pemberian FPJP, CAR Bank Century negatif 3,53 persen. Hal ini melanggar ketentuan PBI No 10/30/PBI/2008. Namun, menurut Boediono, persyaratan dari minimal CAR 8 persen menjadi CAR positif dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan keseluruhan mengingat saat itu kondisi makroekonomi memburuk. Bahkan, saat itu ada tiga bank yang CAR-nya jatuh di bawah 8 persen. Boediono mengatakan, saat FPJP diberikan, neraca yang tersedia adalah per 30 September 2008 di mana CAR Bank Century sebesar 2,53 persen yang berarti masih positif. Sementara BPK menggunakan neraca per November 2008. Pansus juga banyak mempertanyakan mengapa bank sekecil Century bisa dikatakan berdampak sistemik. Terhadap pertanyaan ini, para pejabat BI mengatakan, pada masa normal, Bank Century memang tidak akan berdampak sistemik. Namun, dalam situasi krisis, bank sekecil apa pun bisa berdampak sistemik. Itu, kata Boediono, pernah terjadi pada tahun 1997. Saat itu penutupan 16 bank yang pangsa pasarnya hanya 2,3 persen dari total aset perbankan ternyata menyebabkan psikologis pasar keuangan dan ”menular” terhadap bank lain. Kondisi ini menyebabkan terjadi krisis perbankan. Akibat krisis 1997-1998, pemerintah dan BI harus mengeluarkan biaya rekapitalisasi dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang totalnya mencapai Rp 600 triliun.

