Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 06:59 WIB
Hukuman bagi Mantan Pemilik Century Terlalu Ringan
Hindra Liauw | jimbon | Rabu, 23 Desember 2009 | 04:18 WIB
|
Share:

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo (kanan) berbincang dengan beberapa anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk Kasus Bank Century, sebelum rapat konsultasi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Budi Rochadi, mengatakan, Bank Indonesia tengah mengumpulkan data-data tambahan kasus Bank Century untuk kepentingan investigasi. Budi menilai, hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, terlalu ringan.

"Ada ketidakadilan di sini. Robert harus dihukum seberat-beratnya," ujar Budi ketika menjalani pemeriksaan oleh Pansus Hak Angket Kasus Bank Century, Selasa (22/12/2009) malam di DPR, Jakarta. Pernyataan Budi langsung memperoleh sambutan hangat dari anggota Pansus. Secara blak-blakan, Budi mengatakan, Bank Century merupakan bank bobrok yang dimiliki maling.

"Pemiliknya selalu berusaha memanfaatkan aturan BI dan tidak melakukan operasional perusahaannya dengan baik," katanya. Budi mengatakan, BI telah melakukan tindakan hukum dengan melaporkan pemilik dan pemegang saham yang telah melakukan tindak pidana perbankan kepada Mabes Polri pada 25 November 2008 dan 19 Maret 2009. Bank sentral juga telah meminta pihak berwenang untuk melakukan pencekalan.