JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Tim Pengendali Bisnis TNI Silmy Karim mengaku yakin pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal berjalan lancar walau tidak lantas juga berarti mulus-mulus saja.
Silmy mengaku yakin, bahkan kalaupun ketentuan pengambilalihan itu diterapkan ke sejumlah badan usaha, yang selama ini berada di bawah naungan koperasi atau yayasan di lingkungan TNI dan diyakini bergerak di berbagai sektor usaha yang terbilang mampu mendatangkan keuntungan (profitable). Pernyataan itu disampaikan Silmy, Selasa (22/12/2009), saat dihubungi Kompas melalui telepon.
Menurutnya pekan lalu, 16-17 Desember 2009, Departemen Pertahanan menggelar sosialisasi aturan perundangan terkait penataan koperasi, yayasan, dan barang milik negara (BMN) di lingkungan TNI. "Perintahnya kan jelas, Tim Pengendali meminta semua ketentuan yang disampaikan dalam sosialisasi bisa segera dilaksanakan. Tenggatnya, kami targetkan enam bulan sejak Januari 2010. Namun, sebelum itu kami juga menunggu Peraturan Panglima TNI sebagai aturan turunan Permenhan tadi," ujar Silmy.
Dari data yang diperoleh Kompas, sesuai Daftar Inventarisasi Badan Usaha Koperasi dan Yayasan di lingkungan Markas Besar TNI dan ketiga matra angkatan berdasarkan Surat Panglima TNI Nomor: B/3385-05/15/06/Spers tertanggal 28 September 2005, badan-badan usaha itu bergerak di berbagai macam jenis usaha. Beberapa jenis usaha itu seperti terkait sektor jasa mulai dari transportasi dan angkutan, konstruksi, perbankan, asuransi, kargo, hotel dan apartemen, dan olahraga.
Selain itu juga pertambangan, industri dan manufaktur, pendidikan, perkebunan, perikanan, sampai kepemilikan hak penebangan hutan (HPH). Misalnya, Yayasan Kartika Eka Paksi yang memiliki 24 badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), Yayasan Mabesal yang membawahi 20 badan usaha berbentuk PT, dan Yayasan Mabes AU Adi Upaya yang memiliki 17 badan usaha berbentuk PT, dua universitas, dan satu sekolah tinggi.
Sementara untuk badan usaha yang ada di bawah naungan koperasi di tingkat Induk Koperasi (Inkop), Pusat Koperasi (Puskop), sampai Primer Koperasi (Primkop), yang ada di bawah naungan Mabes TNI dan ketiga matra angkatan, Komando Utama (Kotama), hingga tingkat kesatuan, jauh lebih beragam dan banyak jumlahnya.
"Salah satu target Tim Pengendali nantinya mensipilkan koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, dalam arti tidak akan ada lagi prajurit TNI aktif yang terlibat di kepengurusan dalam konteks penugasan seperti selama ini terjadi. Begitu juga penertiban praktik pemanfaatan aset-aset negara," ujar Silmy.
Kalau dahulu, tambah Silmy, keterlibatan prajurit TNI aktif dalam berkoperasi terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) kesejahteraannya. Hal itu terlihat dari posisi Kepala Primkop di satu kesatuan, yang pastinya akan dijabat oleh seorang perwira berpangkat kapten sementara di tingkat Puskop dijabat seorang perwira berpangkat kolonel.
