JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum (PU) mengindikasikan kerusakan alam terjadi dalam pertumbuhan pembangunan di Jawa dan Bali sehingga sudah mendesak pengendalian tata ruang di kedua wilayah itu.
"Jawa-Bali yang merupakan wilayah sangat berkembang dan memiliki berbagai permasalahan tata ruang. Belakangan, wilayah ini juga menghadapi terjadinya fenomena pemanasan global dan perubahan iklim," kata Dirjen Penataan Ruang, Imam Santoso Ernawi di Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Imam mengatakan, dalam Undang-Undang Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007 mengharuskan pembangunan di daerah memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan secara terpadu dan menyeluruh.
Dia menjelaskan, pembangunan berkelanjutan mengusung tiga pilar utama, yaitu aspek ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan hidup. Artinya, penyelenggaraan pengembangan wilayah Jawa-Bali harus mengedepankan keseimbangan antara daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan beban telapak ekologis yang ada.
Imam menegaskan, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing wilayah harus diimbangi dengan upaya konservasi dan perlindungan terhadap kawasan-kawasan lindung serta penyangga untuk dapat menunjang kehidupan penduduknya.
"Contohnya, setiap Daerah Aliran Sungai harus dipertahankan kawasan hutan minimal sebesar 30 persen. Selain itu, di kawasan perkotaan harus ada Ruang Terbuka Hijau sebesar 30 persen dari luas kawasan," kata Imam.
Ia juga mengingatkan, pendekatan pembangunan berkelanjutan juga mensyaratkan adanya kebijakan yang seimbang untuk menjamin keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat. Kita perlu lebih memahami keberagaman adat-istiadat dan kearifan lokal yang dapat memperkaya kasanah budaya setempat.
Selain itu, bentuk-bentuk arsitektur lokal, ketentuan dan peraturan adat yang disampaikan secara turun temurun secara tradisional perlu dipertahankan untuk dapat digunakan sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya dan kearifan lokal.
"Terkait dengan hal tersebut, kita perlu memberikan perhatian terhadap nasib sebagian besar kawasan-kawasan kota lama dan bangunan-bangunan bersejarah sebagai suatu pusaka yang memberikan identitas dan menyediakan memori kolektif bagi masyarakat, sehingga tidak tergilas oleh arus globalisasi," katanya.
"Kita perlu terus menerus mengupayakan pelestarian terhadap kawasan-kawasan lama untuk menjadi kawasan yang produktif melalui pengembangan wisata-wisata sejarah," kata Imam.
Dia juga menambahkan, dalam konteks ekonomi perkotaan, sektor informal perkotaan dinilai belum cukup diberikan perhatian selama ini. Padahal sektor tersebut menyerap lebih dari 60 persen angkatan kerja yang ada.
Imam melanjutan, keberadaan sektor informal ini sebaiknya dilihat sebagai bagian dari sistem jaring pengaman sosial yang harus diberikan ruang memadai untuk beraktifitas. "Pemerintah perlu mengembangkan terobosan kebijakan dalam penataan ruang kawasan perkotaan yang lebih pro-poor, pro-job, dan pro green," ujarnya.
Imam mengatakan, fenomena terdesaknya pasar-pasar tradisional oleh pelaku ekonomi global, seperti jaringan pasar swalayan multi-nasional juga harus menjadi perhatian bersama.
"Disinilah peran penataan ruang untuk mengatur lokasi pasar grosir, pasar induk, mall dan pusat-pusat kegiatan ekonomi di perkotaan. Yang pasti, hal itu harus dilakukan secara seksama dengan tetap mengedepankan rasa keadilan dan keberlanjutan ekonomi lokal," ujarnya.
Dalam konteks ketahanan pangan, pulau Jawa-Bali merupakan lumbung pangan nasional yang memiliki lahan pertanian sawah produktif mencakup 41 persen dari lahan nasional. "Perlu ada upaya tegas untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi menjadi kawasan-kawasan hunian dan industri, terutama yang sangat marak terjadi di jalur Pantura," jelasnya.
"Untuk menyikapi tantangan dan tuntutan perkembangan wilayah Jawa-Bali tersebut, diharapkan kita dapat lebih cerdas dalam menimbang dan bertindak. Sehingga ke depan kita dapat tetap berkembang secara harmonis dengan berpikir global dan bertindak lokal (think globally, act locally)," kata Imam lagi.

