JAKARTA, KOMPAS.com — Muslimat NU berharap adanya pembatasan muatan tayangan infotainment, terutama yang termasuk kategori ghibah atau mempergunjingkan kehidupan pribadi seseorang.
"Memang perlu ada barikade-barikade untuk tayangan infotainment," kata Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa dalam Sarasehan Gerakan Masyarakat Peduli Akhlak Mulia di Jakarta, Senin (21/12/2009).
Dikatakan, ada area-area pada tayangan infotainment yang hukumnya menjadi haram dalam ajaran agama, yaitu area privasi yang pada akhirnya menjadi ghibah, rumor, bahkan fitnah.
Nahdlatul Ulama (NU) telah mengeluarkan fatwa haram infotainment ghibah yang bisa merusak kehidupan pribadi dan rumah tangga orang pada Musyawarah Nasional Alim Ulama di Surabaya, tahun 2006.
Menurutnya, media massa seharusnya tidak hanya menayangkan dan memublikasikan hal-hal yang laku dijual saja. "Ada aspek moral dan ideologi yang harus juga diperhatikan," katanya.
Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini khawatir jika tayangan infotainment ghibah terus dibiarkan tanpa adanya pembatasan, maka akan mereduksi tatanan nilai masyarakat.
Menurutnya, perlu ada rembug bersama antara media dan elemen atau majelis agama dengan pemerintah, khususnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sebagai pihak yang menjembatani.
