Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:48 WIB
Kepala Cabang Bank Century Juga Dituntut 3,5 Tahun
| bnj | Senin, 21 Desember 2009 | 22:20 WIB
|
Share:

KOMPAS/RIZA FATHONI
Ilustrasi

TERKAIT:

SURABAYA, KOMPAS.com — Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/12/2009), terdakwa lain, yakni Kepala Cabang Bank Century Jalan Kertajaya, Gantoro, juga dituntut sama seperti Siti Aminah.

Dalam persidangan yang diketuai Armindo Pardede tersebut, JPU Wayan Wahyudistira menyatakan, terdakwa bersama dengan dua terdakwa lain, Siti Aminah dan Julius Sjahbana, pernah mengadakan rapat yang membahas pencapaian target penjualan reksadana pada Agustus 2008.

Ketiga terdakwa itu tidak ditahan selama persidangan karena pihak PN Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya beberapa waktu lalu.

Sumber :
ANT