JAKARTA, KOMPAS.com — Menjalani tahapan persidangan yang panjang dan selebihnya menghabiskan waktu di LP Cipinang rupanya membuat Oentarto Sindung Mawardi tertekan. Apalagi, kehidupan keluarganya jadi berantakan setelah statusnya yang pesakitan menjadi cela dalam keluarganya.
Mantan Dirjen Otda Depdagri itu pun terisak saat membacakan pleidoi atau pembelaan pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (21/12/2009). "Anak kami tiga orang, hanya seorang saja yang sekarang bisa memenuhi kebutuhan minimum. Sedangkan yang lain tidak tahu karena image sebagai anak koruptor," keluhnya sambil terisak.
Di sisi lain, Oentarto juga mengaku malu karena menjadi cela dalam keluarganya. Padahal, di keluarga besarnya yang berdikari dalam berbagai profesi, seperti jaksa, hakim, dan TNI, belum pernah ada yang dipidana, apalagi karena kasus korupsi.
Dia pun memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Sebab, sebagai orangtua tunggal, dirinya masih diperlukan untuk mengurus anak-anaknya.
Kemudian disampaikan pula sejumlah prestasi selama puluhan tahun pengabdiannya menjadi abdi negara. Termasuk keikutsertaannya dalam membuat sejumlah produk hukum seperti Undang-Undang Otda dan Susduk.
Dalam pleidoinya, Oentarto juga kembali menyinggung peranan mantan atasannya, Hari Sabarno. Dia kembali menegaskan bahwa kasus hukum yang kini dihadapinya adalah akibat melaksanakan perintah Hari Sabarno.
Bukti pendukungnya banyak, di antaranya Suroso, Sekretaris Pribadi Hari Sabarno, yang sudah mengakui diberi arahan untuk memerintahkan dirinya membuat radiogram pada akhir tahun 2002. Pembuatan radiogram juga karena merasa terancam dengan penunjukan pistol dan kartu BIN yang diperlihatkan Hengky Samuel Daud.
"Kalau beliau (Hari Sabarno) boleh ada di rumah, kenapa saya tidak diperlakukan demikian," tukasnya, membaca pleidoi.
Sementara itu, kuasa hukum Oentarto, Firman Wijaya, menyebutkan bahwa telah terjadi ketidakadilan dalam proses hukum yang kini dijalani Oentarto. Dia mengatakan, kinerja KPK dalam menjerat Oentarto tidak profesional karena terkesan tebang pilih. Padahal, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan saksi, nama Hari Sabarno dianggap ikut bertanggung jawab.
"Fakta Hengky Samuel Daud dekat dengan pejabat-pejabat negara haruslah menjadi dasar hukum untuk menjerat dalangnya, Hari Sabarno," kata Firman.
Sidang dengan Hakim Ketua Tjokorda Rai Suamba akan dilanjutkan pada 4 Januari 2010 dengan agenda pembacaan vonis.
Sebelumnya, Penuntut Umum (PU) menuntut Oentarto lima tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oentarto juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 50 juta atau tambahan tiga bulan kurungan.
Dalam analisis yuridisnya, PU menyatakan, Oentarto terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 33/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yaitu menandatangani dan mengirimkan suatu sandi berupa radiogram Nomor 027/1496/Otda tanggal 12 Desember 2002 kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia untuk melaksanakan pengadaan mobil damkar," ujar Sarjono Turin, Ketua Penuntut Umum KPK, membacakan tuntutan dalam sidang sebelumnya.
Radiogram itu berisi perintah agar pimpinan daerah melaksanakan pengadaan damkar dengan tipe V-80 ASM dengan kapasitas tangki 4.000 liter. Mobil spesifikasi itu hanya diproduksi dan didistribusikan oleh PT Istana Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud (HSD). Untuk pembuatan radiogram itu, Oentarto menerima Rp 200 juta dari HSD.
Oentarto juga dianggap menyalahgunakan kewenangan karena untuk pengadaan barang dan jasa merupakan domain Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, bukan Otda. Akibat penerbitan radiogram itu, sejumlah daerah melakukan pembelian damkar tanpa melalui tender.
Selain menerbitkan radiogram, Oentarto juga telah mengirimkan surat permohonan pembebasan bea masuk PPN, PPnB, dan PPh Pasal 22 untuk delapan unit mobil pompa pemadam kebakaran merek Morita yang ditujukan kepada Menteri Keuangan.
Perbuatan itu telah melanggar Keputusan Mendagri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depdagri dengan tidak mengindahkan ketentuan Keputusan Presiden RI No 18/2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah.
Akibat perbuatannya, Oentarto dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 76,220 miliar. Sebesar Rp 65,27 miliar berasal dari pengadaan kendaraan pemadam kebakaran yang tanpa tender dan Rp 10,94 miliar dari pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran.

