JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Gugatan itu terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Hakim Kusno saat pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin (21/12/2009), memutuskan bahwa berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tipikor hanya mengatur peran serta masyarakat, tetapi tidak mengatur hak gugat dan tata cara LSM. "Maka para pemohon tidak memiliki kapasitas sebagai subyek hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan," ucap dia.
Dalam SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Kusno, telah disebutkan siapa saja subyek hukum dalam perkara Bibit-Chandra. "Merekalah yang berhak mengajukan gugatan (praperadilan)," jelasnya.
"Maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima dan pemohon dihukum membayar biaya pengadilan," ucap dia sebelum menutup persidangan.
Tiga LSM yang mengajukan gugatan yaitu Hajar Indonesia, Lepas, dan PPMI. Pihak pemohon diwakili pengacara Eggi Sudjana. Sementara pihak termohon yaitu Kepala Kejari Jaksel, Kepala Kejati DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung. Termohon diwakili Jaksa Utama Pratama, Wisnu Baroto.

