SEMARANG, KOMPAS.com — Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan yang akan diajukan sebaiknya tidak mengatur subtansi. Jika mengatur substansi, sebaiknya buat UU khusus tentang penyadapan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan hal itu seusai penandatanganan nota kesepahaman mengenai sosialisasi MK dan konstitusi dengan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dan Rektor Universitas Diponegoro Semarang Susilo Wibowo, Senin (21/12/2009).
Mahfud mengaku belum membaca RPP tersebut secara langsung. "Tetapi jika isinya mengatur mengenai obyek, subyek, dan siapa yang berhak menyadap, itu sudah ranah UU, bukan PP," kata Mahfud.
Mahfud menyebutkan, MK pernah mengeluarkan putusan mengenai hal tersebut dalan putusan Nomor 6 Tahun 2003 dan Nomor 11 Tahun 2006.

