Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 00:13 WIB
Soal SKPP Bibit-Chandra, Presiden Dituduh Diskriminasi
Sandro Gatra | Edj | Senin, 21 Desember 2009 | 13:34 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai secara langsung atau tidak langsung telah menganjurkan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk menghentikan proses hukum Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah lewat penerbitan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Presiden telah diskriminasi mengistimewakan kasus Bibit-Chandra," ucap perwakilan Komunitas Advokat dan Masyarakat untuk Keadilan, Ferry Amahorseya, saat pembacaan kesimpulan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 21/12/2009 ).

Komunitas Advokat dan Masyarakat untuk Keadilan mengajukan gugatan pra peradilan terkait SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan. Sedangkan pihak termohon yaitu Jaksa Agung, Kepala Kejati DKI Jakarta, dan Kepala Kejari Jakarta Selatan.

Ferry menjelaskan, pernyataan Presiden dalam pidatonya yang mengatakan agar perkara Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan merupakan sebuah perintah yang melanggar konstitusi. "Tim Delapan telah memposisikan Presiden untuk melanggar Undang-undang. Apapun alasannya, Presiden tidak dapat mencampuri urusan peradilan baik langsung atau tidak langsung," ucapnya saat pembacaan kesimpulan.

Mengenai alasan sosiologis yang dijadikan dasar untuk penerbitan SKPP, kata dia, tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk menutup perkara demi hukum. "Berdasar alasan yuridis, semua unsur pidana yang disangkakan telah terpenuhi seluruhnya. Maka tidak ada alasan hukum untuk menghentikan tuntutan," ucap Ferry.