Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 00:13 WIB
Komunitas Advokat dan LSM Tak Berkapasitas Gugat SKPP
Sandro Gatra | Glo | Senin, 21 Desember 2009 | 12:23 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Advokat dan Masyarakat Penegak Hukum untuk Keadilan dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan pra peradilan terkait penetapan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Hal itu dituliskan dalam kesimpulan pihak termohon yaitu Kejaksaan dalam sidang gugatan pra peradilan yang dipimpin oleh hakim Tahsin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/12/2009).

Pihak pemohon salah satunya pengacara terkenal OC. Kaligis mengajukan gugatan kepada Jaksa Agung, Kepala Kejati DKI Jakarta, dan Kepala Kejari Jakarta Selatan. Dalam kesimpulan, Kejaksaan mengajukan beberapa alasan penolakan gugatan yaitu bukti-bukti yang diajukan pemohon mayoritas tidak asli (salinan).

Selain itu, gugatan yang mengatasnamakan Komunitas Advokat dan Masyarakat Penegak Hukum tidak dilengkapi surat kuasa dari Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) atau Kongres Advokat Indonesia (KAI). "Selain itu, kuasa dari masyarakat mana sehingga pemohon (Kejaksaan) dikatakan telah melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat," kata Jaksa Utama Pratama, Wisnu Baroto.

Selain itu, kata dia, saksi ahli yang diajukan pemohon yaitu dosen Universitas Muhamadiyah Chairul Huda, tidak kredibel untuk memberi pendapat. "Penerbitan SKPP Bibit dan Chandra berdasarkan alasan yuridis yang diatur dalam pasal 50 KUHP serta alasan sosiologis berdasarkan pasal 8 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan," jelasnya.

Rencananya, hakim akan memberikan putusan gugatan pra peradilan sore ini. "Putusan nanti pukul 15.00," kata Tahsin sebelum menutup sidang.