JAKARTA, KOMPAS.com — Imbauan Pansus Angket Century agar Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati nonaktif menunjukkan bahwa kedua pejabat tersebut telah menjadi target politik. Demikian hal ini disampaikan pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi, Minggu (20/12/2009), kepada Kompas.com.
"Ini sangat eksplisit. Imbauan nonaktif terlalu dini karena keduanya belum dipanggil pansus dan masih jauh dari proses penyelidikan secara hukum," ujar Burhanuddin. Imbauan nonaktif sendiri merupakan usulan dari Fraksi Golkar. Hal ini kemudian didukung oleh semua fraksi yang duduk di pansus, kecuali fraksi Partai Demokrat. Namun, fraksi terbesar di parlemen ini akhirnya mendukung usulan ini di forum lobi.
Sementara itu, terkait pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan bahwa imbauan nonaktif tersebut tidak dikenal dalam UUD 1945, Burhanuddin mengatakan, hal ini merupakan sinyal jelas bagi partai politik mitra Partai Demokrat bahwa dirinya memberikan proteksi politik terhadap kedua pejabat tersebut.
"Imbauan pansus juga menunjukkan lemahnya pemahaman hukum anggota pansus, sampai-sampai SBY 'menguliahi' pansus tentang UUD 1945 dan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. SBY melihat pansus terlalu politically driven sehingga kurang obyektif dan proporsional dalam menyelidiki kasus Century. Hanya saja, kritikan SBY itu disampaikan secara halus dan tidak langsung," ujarnya.
Pernyataan SBY saat ini masih menimbulkan pro dan kontra. Ahli hukum tata negara, Yuzril Ihza Mahendra, mengatakan, tidak ada institusi yang berwenang menonaktifkan wakil presiden, termasuk presiden sendiri. Pasalnya, presiden dan wakilnya dipilih langsung. Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, perihal penonaktifan tidak harus dilihat dari sisi hukum, tetapi dari sisi moral. "Secara moral, memang sebaiknya demikian (nonaktif)," ujarnya.
