MADINAH, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi melarang penumpang pesawat untuk membawa benda cair termasuk shampo, pasta gigi atau barang-barang kosmetika lainnya yang berbentuk krim. Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi seperti dikutip Arabnewscom, Sabtu (19/12/2009), menyebutkan bahwa penumpang pesawat udara yang membawa barang-barang cair hendaknya menempatkannya di bagasi, bukan dibawa dengan tas tenteng.
Jelasnya, penumpang dilarang membawa benda cair sebagai barang tentengan (hand carry) kecuali dimasukkan ke dalam koper atau tas sebagai barang yang ditempatkan di bagasi, tidak bersama dengan penumpang di kabin pesawat. Barang-barang yang dilarang itu juga termasuk selai dalam botol atau kaleng, madu, begitu pula air zam-zam dalam kemasan apapun.
"Setiap penumpang akan diperiksa di setiap bandara keberangkatan, baik domestik maupun internasional, untuk memastikan bahwa mereka tidak membawa benda cair seperti yang diatur dan direkomendasikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, " kata Jubir Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) Khalid Al-Khaibari.
Menurut dia, larangan bagi penumpang untuk membawa benda cair di kabin pesawat (sebagai barang tentengan) diberlakukan demi menjamin keamanan dan keselamatan penumpang, " kata Khalid .
Khalid menambahkan, barang-barang lainnya yang diperlukan oleh penumpang seperti susu formula untuk bayi, obat-obatan dan peralatan medis boleh dibawa dalam jumlah seperlunya, sementara barang yang dilarang termasuk cairan dalam botol dalam kemasan plastik atau kemasan logam dengan volume lebih l.000 mililiter, minuman ringan, begitu juga parfum, cairan kental (gel), krim dan produk-produk kosmetik lainnya.
GACA mengimbau penumpang, termasuk jemaah haji, agar mematuhi larangan tersebut seiring dengan rencana diberlakukan pengawasan ketat di 26 bandara di Arab Saudi.
