Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 06:15 WIB
Kapolda Tak Izinkan Bintang Kejora Dikibarkan dalam Pemakaman Kelly Kwalik
Ichwan Susanto | ksp | Sabtu, 19 Desember 2009 | 22:36 WIB
|
Share:

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Bekto Suprapto, Sabtu (19/12) malam di Jayapura, mengatakan kepolisian melarang dengan tegas para simpatisan yang ingin mengibarkan bendera bintang kejora dalam upacara pemakaman Kelly Kwalik. Ia berharap pengibaran tidak dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman.

"(Bintang Kejora) tidak boleh dikibarkan. Tidak ada toleransi," ujar Bekto kepada wartawan, di sela-sela menjamu relasinya di Hotel Swissbell Jayapura.

Seperti diberitakan, para simpatisan Kelly di Timika mendesak agar aparat memberi kesempatan pengibaran bendera bintang kejora untuk penghormatan terhadap Kelly Kwalik. Panglima TPN OPM yang paling dicari aparat Indonesia di Papua itu dinilai sebagai simbol perlawanan berani kaum bangsa Papua atas kesemena-menaan penguasa.

Lelaki yang tewas ditembus peluru aparat pada 16 Desember lalu itu juga dianggap sebagai tokoh bersejarah atas berbagai kasus kekerasan di Papua. Ia selalu membawa simbol ataupun Bendera Bintang Kejora saat disorot kamera. Namun, simbol geakan separatis yang juga dianggap sebagai simbol adat itu terlarang penggunannya sejak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.77/2007 tentang penggunaan simbol daerah.