Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:46 WIB
Pansus Bakal Kejar Temuan PPATK
Ade Mayasanto | msh | Sabtu, 19 Desember 2009 | 17:46 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com- Pansus Angket Bank Century bakal menggunakan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar 10 nama pemilik rekening yang mirip dengan nama beberapa pimpinan parpol. Dari data ini, harapan masyarakat terhadap Pansus untuk mengungkap penadah dana talangan Bank Century akan terpenuhi.

"Kemiripan nama itu akan kita cek," kata Anggota Pansus DPR tentang skandal Bank Century, Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (19/12/2009).

Sesuai janji Kepala PPATK Yunus Husein, data rekening 10 nama pemilik yang mirip elit parpol bakal diberikan kepada pansus skandal Bank Century pada Senin lusa. Namun, meski dibuka di pimpinan pansus, data PPATK ini tidak untuk diketahui publik. "Data tidak boleh diekspose," jelas Bambang.

Keberanian PPATK untuk membuka 10 rekening pemilik yang mirip elit parpol tak terlepas dari desakan anggota Pansus dari Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Saat itu, dia meminta ketegasan PPATK memublikasi aliran dana Century yang diduga masuk ke rekening parpol, dan sejumlah pengurus terasnya.

Selain mengejar 10 rekening tersebut, Bambang juga berjanji akan mengupas sejauhmana peran mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam merekomendasikan Bank Century selaku bank yang terbilang gagal sistemik.

"Keterlibatan Boediono sangat jelas dalam bailout. Saya kira pertanyaan akan mengarah latar belakang, motif dan bagaimana pertolongan sistemik itu tiba," paparnya. Dalam berbagai kesempatan Boediono yang juga Wakil Presiden berkali-kali menyebut ada faktor krisis mengancam dunia perbankan nasional, Bambang tetap akan mempertanyakan hal tersebut kepada Boediono.

"Siapapun bisa mengatakan itu (krisis). Tapi, BPK telah menyatakan pendapat final bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi, rekayasa UU, dan penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara," katanya seraya menyebut posisi Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memiliki peran penting dalam pencairan dana talangan.

"Di depan hukum penanggung jawab itu yang menandatangani. Saya ambil contoh tentang kasus Burhanuddin Abdulah (Gubernur BI) yang mengeluarkan dana Rp 100 miliar dari yayasan. Saya yakin dia tidak memperkaya diri sendiri, tapi dia memperkaya orang lain, kelompok lain sehingga dia tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya itu. Ini sama terjadi, dan patut diduga serupa dengan Boediono dan Sri Mulyani," urainya.

Bambang mengemukakan, kendati Boediono dan Sri Mulyani tidak menikmati dana talangan senilai Rp 6,7 triliun, namun ada kelompok dan individu yang menikmati aliran dana tersebut.

"Ada kelompok lain, individu yang di luar sana menikmati aliran itu. Apakah itu Robert Tantular atau pihak lain. Yang pasti ada kerugian negara yang telah dikonfirmasi oleh BPK," jelasnya.

Dia mengemukakan, hasil kerja pansus berupa temuan tentang kerugian negara atau indikasi korupsi akan dilanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dan kalau ada individu yang sebatas melanggar peraturan BI atau pidana biasa, ya kita serahkan ke polisi," paparnya.

Sumber :
Persda Network