TEMANGGUNG, KOMPAS.com — Ketua DPR RI Marzuki Alie mendukung keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak menonaktifkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang saat ini akan menjalani pemeriksaan oleh Pansus Hak Angket Bank Century di DPR. Tindakan ini dianggapnya tepat karena dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Kita harus mengacu pada hukum karena negara kita adalah negara hukum. Maka dari itu, ketika undang-undang tidak mensyaratkan penonaktifan wapres maupun menteri keuangan, lalu mengapa kita harus merekomendasikan agar penonaktifan itu dilakukan?" ujar Marzuki saat ditemui seusai pembukaan musyawarah nasional II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Sub Terminal Agribisnis Soropadan, Kabupaten Temanggung, Sabtu (19/12/2009).
Dia mengatakan, hal ini serupa dengan kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, keduanya tidak boleh diberhentikan sebelum ada keputusan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Marzuki mengatakan, penonaktifan juga dirasa tidak perlu karena pemanggilan untuk Wapres maupun Menkeu hanya akan dilakukan satu atau dua kali sehingga dipastikan tidak akan mengganggu kinerja di pemerintahan.
Kendatipun demikian, Marzuki mengaku terus mendukung kinerja Pansus Hak Angket Bank Century, dan berharap hal itu tidak perlu diramaikan dengan kontroversi masalah penonaktifan.
"Saat ini biarkan saja proses pemeriksaan di Pansus berjalan. Biarkan mereka memanggil pihak-pihak yang terkait dan mendengarkan keterangan yang diperlukan," ujarnya.
